Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden berinisial SHH. Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penjualan produksi susu sapi hingga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.
Penahanan dilakukan usai Kejari Purwokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Kamis (9/7/2026). Selanjutnya, SHH ditahan di Rutan Banyumas untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, mengungkapkan penyidik menemukan tiga modus yang diduga dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Kepala BBPTUHPT Baturraden pada periode 2018-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di situ ada tiga modus yang dilakukan tersangka. Pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri," kata Jaka saat ditemui wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Jaka, harga jual susu sebenarnya telah diatur melalui surat keputusan sebesar Rp 4.500 per liter. Namun, tersangka diduga menjualnya melalui koperasi dengan harga mencapai Rp 7.500 per liter.
"Harga sesuai ketentuan dalam SK itu Rp 4.500. Tetapi oleh terdakwa melalui koperasi dijual sampai Rp 7.500. Selisih harga itulah yang tidak disetorkan ke negara," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian mencapai Rp 10.131.074.198,56.
Sebelum tahap II dilaksanakan, SHH lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat sehingga dinyatakan layak mengikuti proses pelimpahan.
Jaka menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, SHH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.
