Pengasuh Ponpes Semarang Cabuli Santriwati Keponakannya Sendiri

Pengasuh Ponpes Semarang Cabuli Santriwati Keponakannya Sendiri

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 24 Jun 2026 17:45 WIB
Kiai pondok pesantren di Kota Semarang, jadi pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati, dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026).
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kota Semarang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati. Pelaku kini telah ditahan dan akan segera disidang.

Peristiwa diketahui terjadi sejak 2021 saat korban masih SMP. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas terkait kasus ini pagi tadi.

"Tahap II telah dilaksanakan terhadap tersangka berinisial AF alias AK dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Lilik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan berkas perkara, tersangka merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Banyumanik. Sementara korban merupakan seorang santriwati yang menempuh pendidikan di pondok tersebut dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Hubungan tersangka dengan korban, tersangka merupakan kiai atau pengasuh ponpes, sedangkan korban adalah santriwati dan keponakan tersangka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lilik menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada Polrestabes Semarang. Korban diduga mengalami tindakan yang tidak senonoh saat berada di lingkungan pondok pesantren.

"Dugaan perbuatan tersebut dilakukan ketika tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pondok terhadap korban yang merupakan anak didiknya," ujarnya.

Dalam penyidikan, tersangka diduga beberapa kali melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatan cabul terhadap anak yang merupakan anak didik, tersangka melanggar Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sementara itu, Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, mengatakan dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2021.

"Korban sejak masih SMP sering diminta untuk memijat pelaku, sejak 2021. Pelaku itu pengasuhnya di pondok," kata Zainal Petir saat dihubungi detikJateng.

"Dari situ kemudian diduga terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Waktu dipijiti, kalau pelaku pakai sarung, itu tanpa dalaman dan diminta memijat sampai atas," lanjutnya.

Ia menyebut, pelaku yang berinisial AF (38) atau kerap disebut Mbah Khan itu kerap mengancam korban apabila tak mau melakukan perintahnya maka tidak akan mendapat berkah.

"Menurut informasi, korban kekerasan dirayu kalau tidak menuruti kehendak Kiai AF itu nanti tidak akan berkah," ucapnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan tanggal 15 Desember 2025 lalu. Meski saat ini baru ada satu korban yang melapor, Petir menyebut korban kekerasan seksual kiai tersebut ada lebih dari satu. Namun, korban lain yang berasal dari luar kota tak melapor.

"Saat ini korbannya sudah pindah ke sebuah pondok pesantren yang benar," ucapnya.

Petir yang juga menyebut, hal itu sangat mencoreng nama baik pondok pesantren. Ia juga meminta pihak terkait untuk mengusut izin ponpes tersebut.

"Dia tidak pantas disebut kiai, kiai itu harus bisa menjadi tauladan dan berakhlak mulia. Bukan malah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya," ucapnya.

"Saya cek ke Kemenag kalau Ponpes itu belum berizin, tidak memenuhi syarat sebagai ponpes. Saya minta instansi berwenang melakukan investigasi," lanjutnya.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads