Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani kasus korupsi Plaza Klaten datang ke lokasi. Kedatangan hakim pengadilan Tipikor tersebut dalam rangka pemeriksaan lokasi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Jap Ferry Sanjaya.
Pantauan detikJateng, hakim dan penasihat hukum terdakwa tiba di Plaza Klaten Jalan Pemuda pukul 13.45 WIB. Disusul oleh tim jaksa Kejari Klaten dan terdakwa, Jap Ferry Sanjaya.
Setelah berkoordinasi, hakim, jaksa, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa mengecek beberapa lokasi Plaza. Baik di lantai satu maupun lantai di atasnya sambil membawa berkas-berkas.
Agenda pemeriksaan setempat tersebut menjadi perhatian pengunjung Plaza. Sebab, selain para pihak terkait juga ada penjagaan dari kepolisian Polres Klaten.
"Ketika hakim mengabulkan untuk sidang di tempat, pemeriksaan lokasi ada kepuasan tersendiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan semuanya. Tujuannya satu, untuk mencari kebenaran," ungkap salah seorang penasihat hukum terdakwa, Yongki Hendri kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) siang.
Dijelaskan Yongki, dengan adanya pemeriksaan di tempat diharapkan ada gambaran yang utuh. Menurutnya, jika hakim tidak hadir ke lokasi maka tidak akan tahu kondisi sebenarnya.
"Kalau kita tidak hadir di sini kita tidak akan tahu kondisi sebenarnya, kita hanya mendengar narasi-narasi bahwa dulu Plaza nya jelek amburadul kini kita dapat menyaksikan indahnya Plaza Klaten oleh tangan seorang Jap Ferry Sanjaya," jelas Yongki.
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan kegiatan pemeriksaan setempat atas permintaan tim advokat terdakwa Jap Ferry Sanjaya.
"Sehingga majelis setelah mempertimbangkan permohonan tersebut kami mengeluarkan penetapan yang dilaksanakan ini. Yang dihadiri oleh terdakwa sendiri, penuntut umum dan juga tim advokat serta majelis hakim," kata Rommel saat ditanya wartawan.
Dijelaskan Rommel, kegiatan itu hanya melihat kondisi objek bangunan yang disebut dalam perkara Plaza Klaten. Hakim sudah mengecek keterangan terdakwa, orang yang ditunjuk Jap Ferry, melihat lokasi.
"Kami sudah mengecek baik keterangan dari terdakwa, maupun keterangan orang yang ditunjuk Jap Ferry Sanjaya, kami sudah mendapatkan keadaan lapangan sesudah dan sebelum dibangun Plaza Klaten. Tujuannya hanya untuk mencari kebenaran materiil untuk menambah keyakinan hakim," lanjut Rommel.
(alg/ams)