Tragis Remaja Grobogan Tewas gegara Perang Sarung

Terpopuler Sepekan

Tragis Remaja Grobogan Tewas gegara Perang Sarung

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 01 Mar 2026 13:13 WIB
Perang sarung tewaskan ABG di Grobogan.
TKP perang sarung tewaskan seorang remaja di lapangan sepak bola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Rabu (25/2/2026). Foto: dok. Polres Grobogan
Solo -

Perang sarung yang terjadi di Grobogan menewaskan seorang remaja berinisial ZMR (16). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, perkelahian menggunakan sarung itu terjadi pada Rabu (25/2) malam. Bertempat di lapangan sepakbola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Kematian remaja akibat perang sarung ini pun menjadi topik yang banyak dibicarakan pembaca detikJateng sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Bocah Usia 13 Tahun

KBO Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Imam Siswanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan penetapan tersangka anak itu.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada satu orang pelaku anak. Ditetapkan sebagai pelaku anak berdasarkan dua alat bukti atau lebih bahwa dia pelakunya," tutur Imam, Jumat (27/2/2026).

Imam menyebut anak yang ditetapkan tersangka berinisial FM (13). Ia terbukti menyabetkan sarung kepada korban.

"(Tersangka) menyabetkan sarung yang ujungnya dibundel atau ditali ke bagian tubuh lawan," ujar Imam.

Perang sarung yang diikuti beberapa anak tersebut dilakukan dengan sistem satu lawan satu. Menurut Imam, tersangka merupakan lawan dari korban.

"Ada lawannya masing-masing. Lawan korban adalah pelaku anak dimaksud," terang Imam.

Imam menjelaskan tersangka anak tersebut tidak ditahan. Ia berujar hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa yang dapat dilakukan penahanan umur 14 tahun ke atas," tutur Imam.

"Sedangkan di bawah umur 14 tahun tidak ditahan tetapi tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Berawal Korban Hendak Melawan Kelompok Lain

Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, menuturkan awalnya ZMR mengirim WhatsApp kepada temannya, saksi 1 inisial MAN. Dalam pesan itu, korban mengajak MAN untuk berkelahi melawan kelompok lain.

"Saksi 1 MAM mendapatkan pesan WhatsApp dari korban berinisial ZMR (16) bahwasanya korban mengajak berkelahi (dengan kelompok lain)," kata Arif saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (26/2)

Arif menyebut ajakan tersebut kemudian disanggupi oleh saksi 1. Setelahnya, korban menghampiri saksi 1 di rumahnya dan mereka mendatangi dua saksi lain.

"Selanjutnya korban bersama dengan saksi 1 menghampiri saksi 2 berinisial PA dan juga mendatangi rumah saksi 3 berinisial DKB untuk diajak ikut berkelahi juga," ujar Arif.

Arif menuturkan korban dengan saksi 1 kemudian mendatangi tempat tongkrongan anak kelompok sebelah yang ada di wilayah selatan. Di sana, mereka bertemu dengan tiga orang dan bersepakat melakukan perkelahian.

"Tongkrongannya masih dalam lingkup satu dusun tersebut, (yang ditemui di sana) di antaranya yaitu berinisial FM, RNE, dan DRK. Ajakan tersebut disanggupinya dengan tempat yang ditentukan yaitu di lapangan sepakbola," jelas Arif.

Menurut Arif, beberapa saat kemudian dari kedua kelompok itu datang di lapangan sepak bola Dusun Mrayun. Kemudian terjadi perang sarung di antara mereka hingga korban pingsan.

"Perkelahian antara kedua pihak tersebut dengan menggunakan sarung yang diikat ujungnya yang mengakibatkan korban awalnya lemas dan kesulitan bernapas. Akhirnya korban jatuh tersungkur ke tanah dan pingsan," tutur Arif.

Arif mengungkapkan setelah teman-teman korban melihat kejadian tersebut mereka kemudian membawa korban pulang ke rumah. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke puskesmas dan di sana korban dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kemudian teman-teman korban membawa korban ke pinggir lapangan dan selanjutnya diantarkan ke rumahnya," kata Arif.

"Selanjutnya keluarga korban membawa korban ke Puskesmas Karangrayung I untuk dilakukan pengobatan atau pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan tenaga medis korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia," sambungnya.

Pelaku Sempat Rekayasa Kematian Korban

Kakek korban, Muhnadi, berujar terduga pelaku sempat berbohong kepada keluarga. Ia bercerita terduga pelaku mengaku korban tewas dalam kecelakaan tunggal.

"Tujuh orang ini (yang diduga pelaku) waktu ngasih informasi ini istilahnya itu berbohong gitu. Awalnya itu katanya kecelakaan jatuh dari motor. Terus motornya itu dinyalain, korban di sampingnya," kata Muhnadi kepada awak media.

"Jadi dikira entar ada orang-orang lewat baru (mengatakan) itu ada orang kecelakaan gitu. Padahal yang ngerekayasa itu ya mereka-mereka tadi," sambungnya.

KBO Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Imam Siswanto, dimintai konfirmasi terpisah membenarkan soal upaya rekayasa yang dilakukan terduga pelaku. Ia memastikan informasi bahwa korban meninggal dalam kecelakaan tunggal tidak benar.

"Infonya seperti itu (terduga pelaku sempat merekayasa bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan tunggal). Tapi setelah kami cek (adalah peristiwa) penganiayaan, tidak ada kecelakaan atau (pernyataan tersebut) bohong," ujar Imam.

Korban Tewas dengan Sejumlah Luka

Kakek korban Muhnadi menerangkan, cucunya meninggal dengan menderita sejumlah luka.

"Luka-luka kayaknya sih memar di sini (tengkuk), punggung, belakang," kata Muhnadi kepada awak media sambil meraba tengkuk.

Kendati peristiwa tersebut telah menewaskan cucunya, Muhnadi mengaku tak ingin kejadian ini diproses hukum. Ia berkehendak kasus ini berakhir damai.

"Kita pengennya sih damai aja," ujar Muhnadi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads