Satu orang anak ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH) atau tersangka dalam peristiwa perang sarung berujung maut di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (25/2) malam.
"Sudah ada satu orang pelaku anak. Ditetapkan sebagai pelaku anak berdasarkan dua alat bukti atau lebih bahwa dia pelakunya," kata KBO Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Imam Siswanto saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (27/2/2026).
Imam menyebut anak yang ditetapkan tersangka berinisial FM (13). Ia terbukti menyabetkan sarung kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka) menyabetkan sarung yang ujungnya dibundel atau ditali ke bagian tubuh lawan," ujar Imam.
Perang sarung yang diikuti beberapa anak tersebut dilakukan dengan sistem satu lawan satu. Menurut Imam, tersangka merupakan lawan dari korban.
"Ada lawannya masing-masing. Lawan korban adalah pelaku anak dimaksud," terang Imam.
Imam menjelaskan tersangka anak tersebut tidak ditahan. Ia berujar hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa yang dapat dilakukan penahanan umur 14 tahun ke atas," tutur Imam.
"Sedangkan di bawah umur 14 tahun tidak ditahan tetapi tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perang sarung memakan korban jiwa di Grobogan. Seorang remaja tewas setelah terlibat perang sarung di lapangan sepakbola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Rabu (25/2) malam.
Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Korban berinisial ZMR (16) bersama sejumlah temannya terlibat perang sarung dengan kelompok remaja lain yang masih satu dusun.
"Perkelahian antara kedua pihak tersebut dengan menggunakan sarung yang diikat ujungnya yang mengakibatkan korban awalnya lemas dan kesulitan bernafas. Akhirnya korban jatuh tersungkur ke tanah dan pingsan," tutur Arif.
Arif mengungkapkan, setelah teman-teman korban melihat kejadian tersebut, mereka kemudian membawa korban pulang ke rumah. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke puskesmas dan di sana korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Kemudian teman-teman korban membawa korban ke pinggir lapangan dan selanjutnya diantarkan ke rumahnya," kata Arif.
"Selanjutnya keluarga korban membawa korban ke Puskesmas Karangrayung I untuk dilakukan pengobatan atau pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan tenaga medis korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia," sambungnya.
(apl/dil)
