Gudang LPG oplosan di tiga lokasi di Semarang dibongkar Polda Jateng. Bos gudang tersebut ialah FZ (68) warga Semarang yang merupakan residivis dan pernah menjadi pemilik pangkalan.
"Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini," tutur Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto saat rilis di kantornya, Banyumanik, Semarang, Jumat (23/1/2026).
"(Kasusnya?) Kasus yang sama. Itu yang tersangka FZ. Dia melakukan aksinya sejak 2024. Punya gudang karena sebelumnya punya pangkalan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain FZ sebagai pemilik gudang, polisi mengamankan tiga orang lain yakni GS (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi yang berperan sebagai penyuntik gas di lokasi. Kemudian TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG.
Pelaku Beli hingga 5 LPG 3 Kg Setiap Hari
Djoko menyebut para pelaku menyuntikkan gas dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung nonsubdisi. Mereka selang khusus yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
"Alat suntiknya bisa menggunakan dua ini (selang regulator) dan pipa besi modifikasi. Sekeliling (gas) dikelilingi es batu yang dibungkus handuk, sehingga bisa turun dari tabung gas atas (3 kg) kemudian ke tabung gas yang di bawahnya (nonsubsidi)," terangnya.
Mereka bisa mendapat banyak LPG 3 kg dengan membeli secara eceran dari pangkalan tidak resmi. Para pelaku itu bisa membeli hingga lima tabung setiap hari.
"Mereka beli ngecer-ngecer, beli 1-5, tapi setiap hari. Beli, ditampung tersangka, dan dilakukan penyuntikan. Mereka beli tabung kosong dari beberapa pangkalan yang ada di Jateng," jelasnya.
LPG Nonsubsidi Dijual Lebih Murah
Djoko menyebut para pelaku juga menjual gas nonsubsidi itu dengan harga lebih murah. Namun, gas yang dijual pelaku tak diisi hingga penuh.
"Dia beli harga normal, kemudian disuntik, isi pun tidak penuh. Jadi secara resmi harganya Rp 180 ribu, terus dia jual Rp 150 ribu, padahal isinya tidak 12 kg," lanjutnya.
"Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat," urainya.
Atas perbuatannya curangnya itu para pelaku bisa mendapat untung milaran rupiah per bulan. Kini, mereka dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku terhadap kegiatan ilegal ini meraup keuntungan per bulan miliaran rupiah. Berdasarkan hitungan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar dalam waktu dua bulan," ungkapnya.
(afn/aku)











































