Pemuda di Temanggung Tikam Adik 6 Kali Usai Ditegur karena Usil

Pemuda di Temanggung Tikam Adik 6 Kali Usai Ditegur karena Usil

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 23 Jan 2026 16:00 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan melakukan penusukan dalam rilis di Polres Temanggung, Jumat (23/1/2026).
Petugas menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan melakukan penusukan dalam rilis di Polres Temanggung, Jumat (23/1/2026). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Temanggung -

Reskrim Polres Temanggung menangkap pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Pelaku menusuk adiknya sendiri karena tidak terima ditegur.

Kejadian dugaan KDRT terjadi pada, Rabu (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Dugaan KDRT tersebut dilakukan di halaman rumah tetangganya.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan HND (23), laki-laki warga Kecamatan Jumo. Sedangkan korban adiknya sendiri, yaitu pemuda berinisial AGN (20). KDRT yang dilakukan adalah menikam korban dengan pisau sebanyak 6 kali tusukan karena diduga memang tidak akur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan korban dengan pelaku adalah adik kakak. Mereka tinggal satu rumah bersama neneknya.

"Kakak beradik dan keseharian mereka tidak akur. Dan tanggal 14 Januari tersebut si pelaku sempat ditegur korban. Karena pelaku sering mengganggu adiknya yang paling kecil (perempuan berusia 4 tahun)," kata Didik, Jumat (23/1/2026).

ADVERTISEMENT

"Karena tidak terima (ditegur), kemudian terjadi cekcok dan yang dilanjutkan penikaman terhadap korban sebanyak 6 kali tusukan. Di dada 3 kali tusukan dan di punggung belakang satu kali tusukan, di muka satu, tangan satu tusukan. Jadi total ada 6 tusukan. Korban saat ini dirawat di RSUD Temanggung," sambung Didik.

Saat kejadian tersebut, korban pun sempat melawan. Namun demikian, korban tetap terkena 6 tusukan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat melerai dan melaporkan kepada petugas.

"Tersangka kakaknya, korban adik. Satu rumah ada tiga bersaudara dan di dalam rumah itu ada neneknya. (Mereka) Tidak tinggal bersama orang tua. Adik paling kecil usia 4 tahun (perempuan)," imbuh Didik.

"Selisih 2 jam kita amankan (tersangka). Tidak kabur. Sempat ada perlawanan saat diamankan," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau setiap orang melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 466 KUHP.

"Ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads