Polisi menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, sebagai tersangka kasus pornografi. Yai Mim angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya.
"Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirim kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) dilansir detikJatim.
Yai Mim berjanji akan mengikuti proses hukum. Dirinya mengaku siap dipenjara jika dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," ucapnya.
Yai Mim menyatakan tidak akan mengeluarkan biaya, baik untuk pengacara maupun pihak lain, demi memenangkan perkara. Dirinya meminta agar uang yang diduga telah ditransfer oleh istrinya terkait kasus yang berjalan agar segera dikembalikan.
"Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," tegas Yai Mim.
"Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang. Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1). Penetapan dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
(aku/apu)











































