Eks Kabag Perekonomian Cilacap Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Korupsi BUMD

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Jan 2026 20:13 WIB
Eks Kabag Perekonomian Cilacap, Iskandar Zulkarnain, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (5/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menuntut terdakwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain, dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi BUMD Cilacap. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 4 miliar.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ada dua terdakwa lain yang dihadirkan, yakni Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri. Tuntutan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar Zulkarnain berupa pidana penjara selama 14 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).

"Dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman selama 5 bulan," lanjutnya.

Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Terdakwa Iskandar, yang jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan usai putusan, harta benda Terdakwa akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan usai keputusan pengadilan Terdakwa tidak membayar uang penganti maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut," tuturnya.

"Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang penganti tersebut, maka dipidanakan selama 6 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, dan terdakwa menikmati hasil peebuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.




(apu/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork