Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun. Ia juga dituntut harus membayar denda Rp 250 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata JPU, Agus Subagya di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/9/2026).
Sidang tuntutan Fadia dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pagi ini. Tampak Fadia mengenakan kemeja biru dan penutup kepala hitam sepertu biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak Fadia tak ditemani kerabatnya. Keluarga Fadia juga tidak terlihat hadir dalam persidangan, baik suami maupun anaknya.
"Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," ujar Agus.
Ia menuntut majelis hakim menyatakan Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan 5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.
Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun.
JPU menyebut, uang pengganti Rp 2,69 miliar itu merupakan uang THR yang dikumpulkan dari para Organisasi Perangjat Daerah (OPD) untuk para Forkopimda.
Sebelumnya diberitakan, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
