Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Bui Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Jan 2026 19:13 WIB
Andhi Nur Huda selaku Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menuntut terdakwa Andhi Nur Huda selaku Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap Rp 237 miliar. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 152 miliar.

Pantauan detikJateng, sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Selain Andhi, ada dua terdakwa lain yang dihadirkan, yakni Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri dan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain. Tuntutan ketiganya dibacakan secara terpisah oleh JPU Teguh.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Andhi Nur Huda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Nur Huda berupa pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," lanjutnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 152 miliar, yang jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan usai putusan, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," jelasnya.

Jaksa Nilai Andhi Nikmati Rp 152 M

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Andhi Nur Huda terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari penjualan tanah bermasalah yang dikuasai Kodam IV Diponegoro, dengan total nilai transaksi Rp 237,94 miliar.

"Jumlah uang yang dinikmati oleh terdakwa Andhi Nur Huda sebesar Rp 152 miliar," ungkapnya.

Sementara untuk hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," jelas Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp 6,5 miliar digunakan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Andhi Nur Huda dibebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.




(afn/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork