5 Tersangka Dikeler Saat Penggeledahan Markas Scammer di Solo Baru

5 Tersangka Dikeler Saat Penggeledahan Markas Scammer di Solo Baru

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 25 Mei 2026 21:23 WIB
Pelaku penipuan online internasional, saat digiring keluar dari kantor PT Digi Global Konsultan di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026).
Pelaku penipuan online internasional, saat digiring keluar dari kantor PT Digi Global Konsultan di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Sebanyak lima tersangka penipuan online, dihadirkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan kantor PT Digi Global Konsultan di Desa Kwarasan (kawasan Solo Baru), Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kelima tersangka telah mengenakan baju tahanan Polda Jateng warna kuning. Kelimanya ikut masuk ke dalam kantor bersama tim Ditressiber Polda Jateng.

Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan dalam kasus penipuan online jaringan internasional itu terdapat 38 tersangka yang diamankan. Sebanyak 27 orang warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Proses penggeledahan dan penyitaan) Disaksikan pak RT dan para tersangka. Ada lima orang tersangka yang dibawa. sementara baru karyawan," kata Himawan, kepada awak media, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

Lima tersangka yang dihadirkan merupakan WNI. Mereka merupakan karyawan PT Digi Global Konsultan. Saat ini, Direktur perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"38 orang kami sudah tahan. Sementara (direktur belum diamankan), kami masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

Dijelaskan, perusahaan penipuan itu sudah beroperasi sejak 2025 lalu. Semua aktivitas penipuan dilakukan di Ruko yang ada di Solo Baru, dengan sasaran korban WNA.

Kasus itu terbongkar dari hasil patroli cyber yang dilakukan Polda Jateng. Dalam operasinya, mereka menggunakan model cantik asal Indonesia. Sementara peran tersangka WNA adalah sebagai pemasaran.

"Marketing dan leader (peran tersangka WNA)," ujarnya.

Pihak Ditressiber Polda Jateng masih melakukan pendalaman apakah perusahaan ini memiliki sindikat internasional. Bahkan, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Setelah ini kami melengkapi pemberkasan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya," Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.

Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.

"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads