Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya korupsi Rp 1,3 triliun. Menurutnya, dakwaan JPU prematur karena tak memuat jumlah kerugian negara.
Pantauan detikJateng, sidang dengan agenda eksepsi bos PT Sritex itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Tampak mantan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan hadir di persidangan mengenakan kemeja cokelat. Sementara Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan hadir mengenakan kemeja putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 11.00 WIB sidang dimulai dengan terdakwa Iwan Setiawan dan akan dilanjutkan untuk terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto. Nota keberatan yang dibacakan Iwan Setiawan Lukminto mewakili keberatan yang juga diajukan Iwan Kurniawan Lukminto.
"Dakwaan penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana persyaratan dalam putusan MK," kata Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).
Ia mengatakan, dakwaan 306 lembar halaman itu menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian di bank pelat merah di Jateng Rp 502 miliar, bank di Jawa Barat Rp 671 miliar, bank di DKI sebesar Rp 100 miliar. Padahal, kata dia, dalam perjalanan kredit tersebut, PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran.
"Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF di mana awal plafon kreditnya sebesar Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar," ungkapnya.
Untuk bank pelat merah di Jateng, terdakwa menyebut telah melunasi 53 invoice dengan total nilai lebih dari Rp 1,3 triliun sebelum akhirnya mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19.
Hal serupa juga disampaikan terkait kredit di bank di Jawa Barat dan bank di DKI. Terdakwa menyebut sebagian besar fasilitas kredit telah dilunasi, sebelum pandemi menyebabkan gangguan serius terhadap arus kas perusahaan.
"Adanya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret tahun 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak," tuturnya.
"Mulai 31 Maret 2020 dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan gerak orang dan barang, sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha PT Sritex dalam kegiatan ekspor maupun impor," lanjutnya.
Ia menyinggung dampak kebijakan pembatasan mobilitas, keterlambatan bahan baku akibat lockdown, hingga penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina. Kondisi itu, menurutnya, membuat perusahaan hanya mampu bertahan hingga Maret 2021.
"Terjadi ketidakseimbangan antara harga produksi dan harga penjualan, mengingat banyaknya bahan baku yang sudah disediakan atau dibeli lebih awal," ungkapnya.
Ia mengatakan, keuangan perusahaan hanya dapat sebatas menyelesaikan operasional gaji karyawan dan pekerja PT Sritex. Selain itu, ia menyebut PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022.
"Tertanggal 25 Januari 2022. PT Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan pembayaran cicilan," ujarnya.
Pada Oktober 2024, PT Sritex kemudian dinyatakan pailit. Ketiga bank telah mendaftarkan tagihan kepada kurator. Namun, hingga kini proses pemberesan harta pailit belum selesai.
"Masih menunggu pemberesan harta pailit dari kurator," ungkapnya.
Karena itu, terdakwa menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK.
"Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator," tegasnya.
Pengacara keduanya, Hotman Paris, juga membacakan eksepsi. Ia menyebut, dua undang-undang terbaru yang disahkan presiden tahun ini, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara.
"Kita hadir di ruangan ini adalah untuk melaksanakan isi undang-undang. Kalau undang-undang ini diterapkan, maka eksepsi kami terutama adalah eksepsi absolut bahwa kejaksaan tidak berwenang untuk menangani kasus ini lagi," tegasnya.
Hotman juga menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena mencampuradukkan dugaan tindak pidana umum, seperti invoice palsu, dengan perkara korupsi tanpa adanya putusan pidana sebelumnya.
"Dalam surat dakwaan ini dasarnya adalah katanya ada laporan keuangan dari perusahaan terdakwa ini yang katanya palsu. Tapi dalam surat dakwaan tidak diuraikan. Apakah sudah ada penyidikan oleh aparat tindak pidana umum yaitu kepolisian, tidak ada," tuturnya.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan.
"Sesuai dua undang-undang tadi, BUMN bukan lagi kerugian negara. BUMN sama BUMD, tiga bank ini, pada dasarnya sama, yaitu kekayaan negara yang dipisahkan sehingga dua undang-undang ini bisa diterapkan. Artinya, sekali lagi kami tekankan bukan lagi kewenangan dari kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi fasilitas kredit dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12).











































