Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex dari salah satu bank pelat merah, inisial DS, membantah terlibat dalam kasus yang disebut merugikan negara Rp 671 miliar.
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial di bank tersebut sempat menangis saat menyampaikan nota keberatan dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang.
DS membantah seluruh dakwaan jaksa dan mengaku tidak memiliki kewenangan tunggal dalam proses pemberian kredit. Ia menegaskan, proses kredit di bank itu merupakan mekanisme kolektif yang melibatkan banyak unit kerja dan tidak bisa dikendalikan oleh satu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak memiliki kewenangan dalam kondisi seorang diri untuk setiap tahapan proses, baik dalam hal pengajuan kredit, penilaian analisa kredit, pengambilan keputusan baik dalam rapat teknis maupun komite di setiap level keputusan manapun akan hingga pencairan kredit," kata DS dalam sidang, Selasa (23/12/2025).
"Bahkan untuk Sritex, saya juga bukan pemutus maupun pemegang kewenangan untuk keputusan kredit tersebut. Baik untuk fasilitas yang pertama sebesar Rp 200 miliar dan fasilitas kedua nilai total Rp 550 miliar," lanjutnya.
Dalam struktur perbankan, DS mengatakan, fungsi bisnis, risiko, hukum, kepatuhan, hingga operasional memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Menurut dia, seluruh keputusan kredit diputuskan melalui rapat teknis dan komite kredit berjenjang.
Ia juga menepis tudingan jaksa yang menyebut dirinya mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex. DS bilang, seluruh memorandum analisa kredit (MAK) disusun bersama oleh tim lintas divisi dan setiap informasi disampaikan apa adanya kepada komite kredit.
"Saya tidak mengetahui informasi adanya rekayasa, modifikasi, maupun hal-hal yang bersifat negatif atas hal tersebut," ujarnya.
Terkait penandatanganan dokumen penarikan dan surat penawaran kredit, DS menyatakan hal itu dilakukan semata karena jabatan, bukan inisiatif pribadi. Ia menegaskan pencairan kredit hanya bisa dilakukan apabila seluruh syarat dipenuhi dan diverifikasi oleh divisi operasional.
"Siapapun yang duduk saat itu di dalam jabatan tersebut dipastikan akan menandatangani dokumen yang sama. Surat penawaran pemberian kredit dikeluarkan sesuai putusan kredit yang diambil pemutus di dalam komite," ujarnya.
DS juga membantah tudingan menerima suap atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Ia menilai kerugian yang dituduhkan jaksa merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara.
"Hingga saat ini pemerintah daerah sebagai pemegang saham bank menerima dividen saham setiap tahunnya. Artinya tidak ada kerugian manapun dari setiap setoran modal yang dilakukan pemerintah daerah sebagai pemegang saham," ucap dia.
Menjelang akhir pembacaan eksepsi, DS tak kuasa menahan emosi. Sambil menangis, ia mengungkap rekam jejaknya selama berkarier di bank tersebut. Ia mengaku mendedikasikan seluruh prestasinya untuk bank itu.
"Saya pemegang best employee bank tiga kali berturut-turut sejak menjabat sebagai pemimpin di cabang, hingga pemimpin wilayah. Seluruh prestasi telah saya dedikasikan kepada bank," kata dia.
"Dalam usia saya yang saat itu masih relatif muda di antara pemimpin divisi lainnya, 37 tahun, hal tersebut saya lakukan dengan melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga integritas," sambungnya.
DS bersikukuh tak melakukan pelanggaran dan menyayangkan dirinya harus ditahan. Sambil menangis, ia terus membacakan nota keberatannya.
"Saya tidak pernah diajarkan kedua orang tua saya untuk mendapatkan harta dengan cara yang salah. Namun menyikapi yang terjadi saat ini, orang-orang yang jelas tidak bisa menjaga integritasnya, justru ada di luar menikmati kebebasan, sedangkan saya ada di dalam tahanan," ujar dia.
DS mengaku karier dan reputasinya hancur akibat perkara ini. Padahal, ia sudah keluar dari bank itu sejak 2023 dan mencari nafkah dari pekerjaan lain.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apapun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat dan saya tidak menerima suap dalam kredit apapun dari Sritex. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari semua dakwaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB kepada dua bos PT Sritex mulai memasuki pengadilan. Tiga pejabat dari salah satu bank pelat merah didakwa merugikan negara hingga Rp 671 miliar.
Ada tiga terdakwa dari bank pelat merah itu dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Mantan Direktur Utama Bank berinisial YR, Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank tahun 2019-2023 inisial BR, dan Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank tahun 2020 inisial DS.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa dalam pemberian kredit modal kerja kepada Sritex pada periode 2020-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 671 miliar.
"Memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp 671 miliar, yang merugikan keuangan negara ke daerah sebesar Rp 671 miliar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (23/12).
Ia menyebut, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dan penambahan kredit kepada PT Sritex. Terdakwa YR yang juga merupakan Ketua Komite Kredit saat itu disebut memerintahkan Terdakwa DS untuk memproses permohonan kredit suplesi Sritex.
"(Perintah itu diberikan) Setelah adanya pertemuan antara Terdakwa YR dengan Allan Moran Severino (Mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023)," jelas jaksa.











































