1 Remaja Terkait Pengeroyokan Pesilat di Demak Diserahkan Keluarga ke Polisi

1 Remaja Terkait Pengeroyokan Pesilat di Demak Diserahkan Keluarga ke Polisi

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 02 Jan 2026 19:24 WIB
1 Remaja Terkait Pengeroyokan Pesilat di Demak Diserahkan Keluarga ke Polisi
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Dok.Detikcom)
Demak -

Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maut pesilat Mohammad Bimo Saputra (17) di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Tersangka ini diserahkan oleh pihak keluarganya ke polisi.

"Tadi baru selesai gelar perkara dan kita tetapkan AJA (17), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sebagai ABH (anak yang berhadapan dengan hukum)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono melalui sambungan telepon pada detikJateng, Jumat (2/1/2025).

Anggah menyebut AJA diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi. Setelah melakukan pendalaman, ia diketahui ada di jembatan layang saat peristiwa itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin keluarganya menyerahkan seorang anak di bawah umur berinisal AJA (17) ke Polres Demak. Setelah itu kita periksa keterangan dari yang bersangkutan dan di video kejadian yang kita miliki juga ada dia," ungkap Anggah.

Anggah mengatakan AJA ikut mengejar korban dari arah Semarang. Ia juga diketahui turut terlibat mengeroyok korban di atas jembatan layang.

ADVERTISEMENT

"Dia ikut ngejar dari arah Semarang, kemudian perannya yang bersangkutan ini ikut melakukan penganiayaan di atas flyover. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan baju yang digunakan," jelas Anggah.

Dengan ditetapkannya AJA sebagai ABH hari ini, total tersangka dalam peristiwa pengeroyokan maut ini menjadi tujuh orang.

"Total sekarang tiga orang tersangka serta empat ABH dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kami dari Polres Demak terus berupaya maksimal untuk memberikan keadilan terhadap korban," pungkas Anggah.

Diberitakan sebelumnya, anggota Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, Mohammad Bimo Saputra (17) dikeroyok oleh sejumlah orang di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Jumat (26/12/2025) dini hari.

Anggah mengatakan korban bersama teman-temannya dikejar oleh sejumlah orang dari arah Semarang. Setibanya di Jembatan Layang Ganefo, korban dikeroyok dua kali, di atas dan di bawah jembatan layang tersebut.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Namun saat di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Tiga orang berinisial WS (28) warga Tegowanu, Grobogan, MBS (21) warga Karangawen, dan anak berhadapan dengan hukum atau ABH inisial HNA (17) warga Mranggen telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (30/12/2025).

Tiga orang tersangka ini diketahui bekerja di sekitar jembatan layang. Mereka ikut terprovokasi saat melihat ada keributan dan terlibat dalam pengeroyokan kedua di bawah jembatan layang.

Selain itu, dua orang lain yang berasal dari Kecamatan Karangawen berinisial REA (18) alias Begog dan satu ABH berinisial MIA (16) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/12/2025).

Dua orang tersebut diketahui ikut mengejar korban dari arah Semarang. Mereka terlibat pengeroyokan pertama di atas jembatan layang dengan ikut menginjak-injak korban.

Selanjutnya, ABH berinisial SAP (16) yang beralamat di Kecamatan Mranggen telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Selasa (30/12/2025).

Remaja tersebut diketahui ikut mengejar korban dari arah Semarang. Ia ikut menginjak-injak korban di atas dan di bawah jembatan layang.




(alg/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads