Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka kasus pengeroyokan maut pesilat Mohammad Bimo Saputra (17) di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Tersangka baru berinisial SAP (16) sebelumnya diamankan bersama dua anak di bawah umur lainnya. Total tersangka menjadi Enam orang.
"Tadi malam telah kita lakukan gelar perkara, dari tiga orang yang kemarin kita amankan, satu orang berinisial SAP (16) kita naikkan statusnya menjadi ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono melalui sambungan telepon pada detikJateng, Rabu (31/12/2025).
Anggah menyebut SAP terlibat dalam pengeroyokan di atas dan di bawah jembatan layang. Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ABH tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan bukti video yang kami miliki, dia ikut menginjak-injak korban di atas dan di bawah fly over. Barang buktinya jaket," jelas Anggah.
Menurut Anggah, mulanya SAP melihat kerumunan di wilayah Semarang sepulang mengaji. Ia kemudian ikut mengejar korban hingga ke TKP.
"Yang bersangkutan pulang ngaji, melihat ada keramaian di daerah Semarang yang menjadi titik awal pengejaran korban. Kemudian dia ikut mengejar dan mengeroyok di flyover," beber Anggah.
Sementara RBA (17) dan ZRS (15) yang ditangkap polisi, kini berstatus sebagai saksi. Anggah mengungkapkan mereka berada di Jembatan Layang Ganefo saat peristiwa terjadi namun tidak terlibat pengeroyokan.
"Mereka berdua statusnya saksi. Saat kejadian yang bersangkutan ada di bawah flyover, tapi dari fakta-fakta yang ada memang tidak ada yang bisa mengarahkan keduanya ikut melakukan," pungkas Anggah.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, Mohammad Bimo Saputra (17) dikeroyok oleh sejumlah orang di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Jumat (26/12) dini hari.
Anggah mengatakan korban bersama teman-temannya dikejar oleh sejumlah orang dari arah Semarang. Setibanya di Jembatan Layang Ganefo, korban dikeroyok dua kali, di atas dan di bawah jembatan layang tersebut.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Namun saat di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni berinisial WS (28) warga Tegowanu, Grobogan, MBS (21) warga Karangawen, dan anak berhadapan dengan hukum atau ABH inisial HNA (17) warga Mranggen. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (30/12).
Tiga orang tersangka ini diketahui bekerja di sekitar jembatan layang. Mereka ikut terprovokasi saat melihat ada keributan dan terlibat dalam pengeroyokan kedua di bawah jembatan layang.
Selain itu, dua orang lain yang berasal dari Kecamatan Karangawen berinisial REA (18) alias Begog dan satu ABH berinisial MIA (16) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/12).
Dua orang tersebut diketahui ikut mengejar korban dari arah Semarang. Mereka terlibat pengeroyokan pertama di atas jembatan layang dengan ikut menginjak-injak korban.
Sementara satu orang yang kini ditetapkan ABH berinisial SAP (16) dan dua saksi berinisial RBA (17) dan ZRS (15), semuanya beralamat di Mranggen. Mereka diamankan di wilayah Mranggen dan Karangawen pada Selasa (30/12).
