Pujianah, wanita di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan oleh seorang penagih bank plecit atau debt collector (DC) gegara suaminya belum melunasi utang Rp 1 juta. DC berinisial MT (40) itu telah diamankan polisi.
Dilansir detikJatim, kejadian itu berawal saat pria asal Sumatera Utara itu sedang menagih utang kepada suami korban. Suami korban utang Rp 1 juta ke bank plecit sejak Juli 2025. Utang itu dijanjikan akan diangsur setiap hari Rp 50 ribu.
"Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta. Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas," kata AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran menunggak, tersangka lalu mengambil video menggunakan kamera ponselnya. Tujuannya untuk memviralkan korban karena tak mau membayar utang.
"Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi," ujar Arya.
Arya mengimbau masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan untuk melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.
"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Yasin Anggota Ormas Usir Nenek Elina Dibekuk |
(dil/ahr)











































