Dua orang ditetapkan tersangka buntut kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Satu dari kedua tersangka itu sudah diamankan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Dilansir detikJatim, satu orang tersangka yang telah ditangkap yakni Samuel Ardi Kristanto. Direktur Reskrimum Polda Jatim mengungkapkan proses penyidikan yang sudah dilakukan sudah dipastikan mengarah pada Samuel yang sudah ditetapkan tersangka.
"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang. Yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ungkap Widiatmoko ditemui awak media di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, sampai saat ini Samuel masih menjalani serangkaian pendalaman terkait kasus itu.
"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.
Sementara untuk tersangka kedua ialah M Yasin. Widiatmoko memastikan dalam waktu dekat akan diamankan. Menurutnya, Yasin akan segera dibekuk oleh personel yang sudah diterjunkan ke lapangan
"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin siang tadi sekitar pukul 14.10 WIB Samuel tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan dijemput 2 petugas kepolisian tidak berseragam naik mobil Suzuki Ertiga warna hitam bernopol L 1134 BAA.
Samuel diketahui merupakan aktor utama di balik pengusiran paksa sekaligus pembongkaran rumah Elina yang ada di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran itu dilakukan Samuel yang mengklaim telah membeli rumah dan tanah itu dari Elina dan menjadi pemilik sah.
Elina membantah pernah menjual objek itu. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal pada 2017. Hak waris rumah itu jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Pengacara keluarga Elina, Wellem mengungkapkan tentang dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Setelah pengusiran dan pembongkaran paksa itu, pihak Elina dan keluarga melaporkan Samuel dan pihak lain diduga oknum anggota salah satu ormas di Surabaya ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
