Polisi menyebut bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan 16 orang di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, itu dalam kondisi layak jalan.
"Memang dari Balai Pengelola Transportasi Darat juga menyatakan bahwa bus tersebut pada dasarnya dinyatakan layak jalan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi saat jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Syahduddi menuturkan pihaknya juga turut melakukan penelitian terhadap bus nahas tersebut. Ia menyebut kondisi bus itu cukup baik.
"Kami juga melakukan serangkaian kegiatan penelitian terhadap kendaraan tersebut dengan melibatkan tim dari Traffic Accident Analysis Dirlantas Polda Jawa Tengah dan juga dari Korlantas Polri," ujar Syahduddi.
"Terhadap kendaraan tersebut baik dalam terkait dengan kondisi ban, kemudian juga sistem pengereman, kondisinya cukup baik," sambungnya.
Syahduddi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa kecepatan bus tersebut saat terjadinya kecelakaan. Hal ini dikarenakan speedometer bus dalam kondisi tidak berfungsi.
"Kami belum bisa memastikan (kecepatannya). Berdasarkan pengakuan tersangka dia mengakui ketika memasuki TKP dalam kondisi kecepatan cukup tinggi. Pada saat kita cek memang speedometernya kondisi mati atau tidak berfungsi," jelas Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, pihaknya juga hendak memeriksa pihak pengurus perusahaan bus.
"Pasti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan, pengurus daripada perusahaan bus tersebut, termasuk beberapa pihak-pihak yang memberikan izin terhadap sopir ini," ungkap Syahduddi.
"Terkait dengan pengalaman mengemudinya, kemudian atas dasar apa melakukan perekrutan yang bersangkutan sebagai supir itu nanti akan kita dalami," imbuhnya.
Syahduddi menambahkan, sopir bus bernama Gilang (22) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki SIM B1 Umum. Berdasarkan pemeriksaan urine, ia juga dinyatakan negatif narkoba.
Menurut Syahduddi, kecelakaan maut itu terjadi karena manuver mendadak yang dilakukan sopir saat tiba di TKP.
"(Sopir) melakukan manuver secara mendadak dan mengakibatkan mobil mengalami out of control dan terjadi terbalik dan terjadi kecelakaan tersebut," kata dia.
Sebelum bermanuver mendadak, sopir bus itu mengaku tidak sempat mengerem. Upaya yang dilakukan sopir yaitu dengan menurunkan persneling.
"Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia berupaya untuk mengalihkan perseneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai," kata Syahduddi.
"Tidak keburu sehingga yang bersangkutan mengambil manuver selanjutnya itu membanting stir ke arah kiri, namun kendaraan sudah terlanjur oleng ke sisi sebelah kanan," sambungnya.
Syahduddi menyebut tersangka belum memahami karakter jalan di lokasi kejadian. Hal ini membuat tersangka terkejut saat tiba di TKP yang menikung.
"Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP," terang Syahduddi.
"Sehingga ketika yang besangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri," lanjutnya.
Menurut Syahduddi, sang sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB, Senin (22/12). Evakuasi korban kecelakaan itu melibatkan Basarnas Kota Semarang.
"Kecelakaan melibatkan bus PO Cahaya Trans dari Jakarta, Jatiasih, tujuan Jogja, dengan nomor polisi B 7201 IV," kata Budiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).
Ia mengatakan, bus saat itu melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.
"Melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang," ujarnya.
Simak Video "Video Kakorlantas Berduka Atas Insiden Laka Maut di Tol Krapyak"
(dil/dil)