Tampang Sopir Bus Cahaya Trans Usai Laka Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang

Tampang Sopir Bus Cahaya Trans Usai Laka Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 22:48 WIB
Tampang Sopir Bus Cahaya Trans Usai Laka Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang
Sopir bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan di Exit Tol Krapyak Kota Semarang saat dihadirkan di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Polisi menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang kemarin. Ini tampangnya.

Gilang dihadirkan dalam konferensi pers di Pos Terpadu Pelayanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.

Pantauan detikJateng, tersangka dibawa ke pos tersebut menggunakan satu unit mobil polisi. Ia lalu digiring masuk ke dalam pos oleh sejumlah anggota polisi. Ia terus menundukkan wajah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gilang tampak mengenakan kaus dan celana tahanan Polrestabes Semarang berwarna merah. Pergelangan tangannya terlihat diborgol dan ditutupi jaket putih.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengenakan masker putih. Dahi kanannya tampak diperban. Saat jumpa pers berlangsung, ia berdiri di sudut ruangan dan terus menunduk. Ia juga memunggungi awak media.

ADVERTISEMENT

Usai jumpa pers, tersangka diberi kesempatan oleh polisi untuk berbicara. Ia lalu menyampaikan permohonan maaf di depan awak media.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya atas nama Gilang meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Gilang dengan suara lirih.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, ia kemudian digiring polisi keluar dari pos sambil terus menunduk. Tersangka lalu kembali dinaikkan ke mobil polisi dan dibawa pergi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengatakan Gilang (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Syahduddi, Selasa (23/12).

Bukti pemulaan yang cukup dinilai Syahduddi menjadi alasan untuk menetapkan Gilang (23) sebagai tersangka.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang," beber Syahduddi.

"Kemudian juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat juga memberikan penjelasan terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit. Sehingga atas bukti-bukti tersebut kami berkeyakinan untuk bisa menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka," sambungnya.

Syahduddi menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dijerat dengan pasal tersebut dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara," tutup Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). Dari total 33 orang di dalam bus, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 17 lainnya selamat.

Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB dan evakuasi korban kecelakaan itu melibatkan Basarnas Kota Semarang.

"Kecelakaan melibatkan bus PO Cahaya Trans dari Jakarta, Jatiasih, tujuan Jogja, dengan nomor polisi B 7201 IV," kata Budiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).

Ia mengatakan, bus saat itu melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.

"Melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang," ujarnya.




(dil/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads