Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Laka Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Laka Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 21:32 WIB
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Laka Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang
Supir bus PO Cahaya Trans yang terlibat laka maut di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang dihadirkan dalam jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan horor di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, kemarin. Akibatnya, 16 orang dinyatakan meninggal. Sopir bus itu, Gilang (22), kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi saat jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Kawasan Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025).

Syahduddi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan mengambil keterangan ahli terkait kondisi bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang," ujar Syahduddi.

ADVERTISEMENT

"Juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit," sambungnya.

Syahduddi menyebut tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dijerat dengan pasal tersebut dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara," tutup Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.

Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB, Senin (22/12). Evakuasi korban kecelakaan itu melibatkan Basarnas Kota Semarang.

"Kecelakaan melibatkan bus PO Cahaya Trans dari Jakarta, Jatiasih, tujuan Jogja, dengan nomor polisi B 7201 IV," kata Budiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).

Ia mengatakan, bus saat itu melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.

"Melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang," ujarnya.




(dil/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads