Peradi Sebut Aris Munadi Tangani Kasus Pengganda Uang-Penusukan Sebelum Dibunuh

Peradi Sebut Aris Munadi Tangani Kasus Pengganda Uang-Penusukan Sebelum Dibunuh

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 15 Des 2025 14:36 WIB
Peradi Sebut Aris Munadi Tangani Kasus Pengganda Uang-Penusukan Sebelum Dibunuh
Pengurus Peradi, Doddy Prijo Sembodo usai ungkap kasus pembunuhan pengacara Aris Munadi, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semaeang, Senin (15/12/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Dua orang ditetapkan tersangka pembunuhan pengacara asal Purwokerto, Aris Munadi. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto mengungkap kasus terakhir yang ditangani anggotanya tersebut sebelum tewas dibunuh.

Pengurus Peradi Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo mengungkap, Aris Munadi tengah menangani beberapa kasus yang terjadi di wilayah Cilacap. Beberapa yang menonjol di antaranya yakni soal penggandaan uang dan pengeroyokan.

"Ada beberapa kasus, yang menonjol pidana mengenai penggandaan uang, terakhir penusukan, dan 170 pengeroyokan, di wilayah hukum Polresta Cilacap," kata Doddy kepada detikJateng, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doddy menyebut pihaknya membentuk tim pencari fakta untuk menginventarisir perkara yang tengah ditangani korban. Hasil inventarisasi kemudian dikoordinasikan ke pihak kepolisian.

"DPC Peradi Purwokerto sendiri membentuk tim pencari fakta guna mendukung, menginventarisir perkara, yang sedang ditangani, kami koordinasi dengan pihak kepolisian, saling bertukar informasi. Alhamdulillah sudah terungkap," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"DPC Peradi Purwokerto merasa kehilangan, karena rekam jejak rekan kami alhamdulillah selama ini baik. Dia tercatat menjadi anggota Peradi, sudah menjadi advokat pada tahun 2000. Cukup lama menjadi advokat, 25 tahun. Tentu dia tahu apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya.

Selama ini, Doddy sendiri belum mengetahui apakah korban memang kerap berziarah. Sejauh yang ia tahu korban jarang berziarah.

"(Korban sering ziarah?) Kalau sepengetahuan kami selama ini tidak. Mungkin ada ada pengakuan dari tersangka, kita juga belum tahu. Hanya korban sedang mendampingi korban penggandaan uang," tuturnya.

Diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengacara anggota DPC Peradi Purwokerto, Banyumas, Aris Munadi. Tersangka bernama Sayudi (43) dan Juwanto (36) disebut ingin memiliki mobil korban.

"Korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang, kemudian dicekik hingga meninggal dunia," kata Wakapolda Jateng, Kombes Latif Usman di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (15/12).

"Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual dan uangnya digunakan membayar utang," lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, pengacara sekaligus anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Aris Munadi, ditemukan tewas dan dikubur secara tidak wajar di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap. Aris dilaporkan hilang kontak sejak 22 November lalu.




(aku/ams)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads