Seorang pemuda dikeroyok 9 orang di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Polisi menangkap 6 orang di antaranya, dengan tiga pelaku sisanya jadi buronan.
"Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Andong. Di mana dilakukan oleh 9 tersangka dan untuk yang sudah ditangkap ada 6 tersangka, 3 tersangka masih DPO," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam ungkap kasus di Mako Sat Lantas Polres Boyolali, Rabu (3/12/2025).
Enam tersangka yang sudah berhasil ditangkap, jelas Rosyid, yakni berinisial AH, AD, AP, VRA serta DAN, kelimanya warga Kecamatan Nogosari. Satu lagi, yakni berinisial APP warga Kecamatan Klego. Sedangkan tiga tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni CP, DK dan JM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, antara korban dan pelaku saling kenal. Bahkan merupakan teman.
"Untuk para pelaku ini usianya sudah dewasa semua, rata-rata 18 tahun, ada yang 19 tahun. Jadi ini tidak ada anak-anak yang sebagai pelaku," jelasnya.
Sementara untuk korban berinisial ZA (usia antara 18-19), warga Kecamatan Andong. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat (21/11) dini hari lalu. Lokasi kejadian di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Kronologinya, jelas Rosyid, bermula pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, korban ZA mendapat telepon dari tersangka CP, yang saat ini masih buron. CP meminta tolong kepada korban dan mengaku kehabisan bensin di Mojo, Andong.
Korban pun langsung mendatangi lokasi yang disebutkan oleh temannya tersebut. Sampai di lokasi bertemu dengan CP bersama temannya. Lalu, korban mendorong sepeda motor CP ke sebuah rumah di Dukuh Sempu, Desa Sempu.
Sesampainya di rumah itu, tidak berselang lama, para pelaku lainnya datang. Tanpa sebab dan alasan yang jelas, mereka langsung menghajar korban.
"Kemudian korban dibawa ke tempat warung mie ayam dan kembali dilakukan kekerasan terhadap korban," imbuhnya.
Tidak cukup sampai di situ. Korban kembali dibawa sampai ke jalan yang sepi di Dukuh Piji, Desa Andong, Kecamatan Andong. Di tempat ini korban kembali dianiaya oleh para pelaku. Selesai dianiaya, korban disuruh pergi membawa sepeda motornya.
"Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka yang cukup parah di bagian kepala, kemudian memar di seluruh tubuh. Korban sempat dirawat tiga hari di rumah sakit dan saat ini sudah menjalani rawat jalan," papar dia.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Andong. Petugas dari Polsek dan Sat Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap 6 pelaku.
Petugas bergerak cepat dan pada tanggal 25 November 2025, berhasil menangkap 4 tersangka. Yaitu AH, AS, AP dan VRA di Boyolali. Kemudian tanggal 27 November 2025, petugas berhasil meringkus tersangka APP di Brebes. Lalu, tanggal 28 November 2025, petugas menangkap tersangka DAN di Ponorogo, Jawa Timur.
"Jadi setelah melakukan perbuatan penganiayaan itu, para pelaku langsung melarikan diri," tambah Rosyid.
Motif penganiayaan ini, menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan yakni karena dendam pribadi terhadap korban. Namun perbuatan korban kepada pelaku yang secara spesifik menyinggung pelaku tidak terungkap.
"Kalau untuk yang dilakukan korban sebenarnya ini tidak ada spesifik bahwa si korban ini menyinggung para pelaku," ucapnya.
"(Antara korban dan para pelaku) Ini kenal semua. Sebenarnya teman semua," sambung dia.
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut guna proses hukum. Petugas juga masih mengejar 3 DPO lainnya yang salah satunya adalah otak pengeroyokan ini.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pengeroyokan ini. Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 66 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(apu/apu)











































