Kos Praktik Open BO Remaja di Boyolali Digerebek Warga, 2 Germo Ditangkap

Kos Praktik Open BO Remaja di Boyolali Digerebek Warga, 2 Germo Ditangkap

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 03 Des 2025 15:57 WIB
Kos Praktik Open BO Remaja di Boyolali Digerebek Warga, 2 Germo Ditangkap
Dua tersangka kasus prostitusi anak modus open BO ditahan di Mapolres Boyolali, Rabu (3/12/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Sebuah tempat kos di Desa Bendan, Banyudono, Boyolali, digerebek warga karena dicurigai untuk prostitusi open BO yang memperdagangkan bocah perempuan atau anak di bawah umur. Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka berinisial DWC dan K (25), warga Teras, Boyolali. Sedangkan korban yang dijual dengan modus open BO melalui aplikasi kencan itu berinisial J (15) asal Sukabumi, Jawa Barat, dan R (15) asal Jakarta tapi juga berdomisili di Sukabumi.

"Ini tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anaK," kata Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers di Mako Satlantas Polres Boyolali, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua anak ini awalnya dijanjikan bekerja di rumah makan. Namun kemudian ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan, malah didagangkan secara ekonomi dan secara seksual," imbuhnya.

Praktek prostitusi anak yang dikendalikan DWC itu berlangsung di sebuah tempat kos di wilayah Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Protitusi anak di tempat kos itu sudah berlangsung sekitar 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Rosyid mengungkapkan, DWC juga mempekerjakan 4 anak di bawah umur sebagai admin aplikasi kencan. Sedangkan tersangka K berperan sebagai koordinator lapangan.

Dijelaskan Rosyid, kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di tempat kos tersebut. Pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 23.30 WIB, warga mendatangi kos tersebut dan melakukan pengecekan.

"Dan benar di dalam kos didapati beberapa orang yang diduga sebagai pelaku prostitusi open BO," ujar dia.

Warga lalu melapor ke Polsek Banyudono. Petugas dari Polsek kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan beberapa orang lelaki dan perempuan yang diduga sedang melakukan kegiatan open BO.

Polisi juga mendapati dua anak perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK, yaitu J dan R. Di situ juga ada satu perempuan berinisial M (20).

Lalu ada 4 anak lelaki yang dipekerjakan sebagai admin aplikasi kencan untuk open BO. Mereka berinisial MU, R, K dan LP, semuanya berumur 17 tahun. Polisi juga menangkap K (25) selaku korlap open BO. K ialah anak buah DWC yang dipercaya mengelola prostitusi di kos itu.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Boyolali, bahwa kos yang digunakan untuk kegiatan prostitusi atau eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak itu dikendalikan oleh tersangka DWC," kata Rosyid.

DWC mematok tarif kencan untuk kedua korban tersebut berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Uang hasil kencan kemudian diberikan kepada K dan dicatat dalam pembukuan. Kemudian disetorkan kepada DWC.

DWC menggaji para pegawainya dari hasil open BO kedua korban. Atas perbuatannya,DWC dan K disangkakan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain baju seksi dan sejumlah handphone, uang tunai, hingga buku rekapan hasil open BO.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu DWC mengaku tidak tahu jika kedua korban itu masih di bawah umur. DWC beralasan kedua korban mengaku sudah berusia 18 tahun lebih.

"Saya sudah minta KTP-nya, katanya baru proses dari Sukabumi dan nanti mau dikirim. Jujur saya tidak tahu (kalau masih anak-anak)," kata DWC yang mengaku memiliki usaha warung sop kaki kambing itu.

Selain dua korban ini, DWC juga mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama kepada dua perempuan lainnya. Tetapi saat ini kedua perempuan itu sudah kembali ke daerah asalnya.

DWC juga mengaku setiap bulan mendapat keuntungan dari prostitusi rata-rata Rp 3 juta. Dia sudah sekitar 6 bulan beroperasi prostitusi open BO tersebut. Sedangkan K mengaku, dari catatannya, omsetnya per minggu sekitar Rp 7 juta.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads