Kibuli Truk Ekspedisi di Karanganyar, Komplotan Penipu Gasak 720 Karton Oli

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 01 Des 2025 15:28 WIB
Tersangka penipuan ratusan karton oli dihadirkan di konferensi pers Mapolres Karanganyar, Senin (1/12/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Karanganyar -

Dua orang asal Jawa Timur ditangkap Polres Karanganyar karena menipu truk ekspedisi yang sedang dalam perjalanan mengangkut 720 karton oli di jalan Solo-Sragen wilayah Desa Dagen, Jaten, Karanganyar. Oli senilai Rp 357 juta itu mereka jual lagi secara online.

Dua pelaku penipuan itu berinisial AW (34) laki-laki, warga Madiun, dan IAR (27) wanita, warga Sidoarjo. Adapun pelaku utama dalam kasus ini masih buron.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan kasus ini bermula saat ada seorang berinisial W (46) asal Semarang melakukan transaksi untuk membeli oli dari pelapor berinisial I (40), warga Sidoarjo.

"Pada saat itu I kehabisan truk untuk mengirim ke Semarang. Akhirnya dia promosi ke media sosial (mencari jasa angkut), dan direspons oleh pelaku (pelaku utama yang masih buron)," kata Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (1/12/2025).

Pelaku mengaku memiliki jasa ekspedisi yang bersedia mengirim oli tersebut ke Semarang. Korban kemudian menerima penawaran jasa tersebut.

Setelah itu pelaku menghubungi pihak ekspedisi untuk mengambil oli di Sidoarjo untuk dikirim ke W di Semarang. Pelaku juga sempat menghubungi W. Oli tersebut diangkut pada Rabu (10/11/2025).

Sesampainya di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, truk pengangkut oli tersebut diberhentikan oleh kedua tersangka lain yang telah diperintahkan oleh pelaku utama.

"Dalam perjalanan, pelaku utama sudah mengondisikan agar oli tersebut akan diterima oleh temannya yang berpura-pura menjadi pembeli," ujar Wikan.

"Oli itu tidak dibawa ke Semarang, tapi diturunkan di Jaten. Lalu oli diterima oleh tersangka yang mengatasnamakan penerima, lalu dipindah ke truk yang lain," imbuhnya.

Wikan menjelaskan, korban dalam kasus ini ialah W selaku pembeli oli. Namun kasus ini dilaporkan ke polisi oleh si penjual oli yang berinisal I.

"Olinya sudah dibayar (oleh W). Korbannya pembeli oli di Semarang, tapi yang melaporkan I," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka membawa oli tersebut kembali ke Jawa Timur. Oli itu mereka dijual secara online lewat media sosial.

"Hasil penjualan oli tersebut dibagi oleh ketiga tersangka. Dalam kasus ini, pelaku utama yang menyusun semua, dari mencari korban, hingga mengatur semuanya. Sedangkan dua tersangka yang sudah kami amankan berperan sebagai eksekutor yang diperintahkan pelaku utama, dan menjual oli tersebut," ungkap Wikan.

KBO Reskrim Polres Karanganyar Iptu Anton Sulistiana menambahkan, pelaku utama dalam kasus ini masih dalam pengejaran.

"Para tersangka menjalankan peran masing-masing, tersangka 1 dan 2 berperan mengikuti arahan pelaku utama. Palaku utama masih kita lidik. Alasan ekonomi," kata Anton.

Dalam aksinya itu, para tersangka berhasil mengambil 720 karton oli.

"Mengenai modus yang dilakukan hingga ekspedisi bisa melepas barang ke tersangka, itu masih diselidiki. Sebab, pelaku utama masih buron," jelasnya.

Setelah menerima laporan, Polres Karanganyar lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap AW di Madiun dan IAR (27) di Sidoarjo.

"Sebanyak 720 karton oli milik korban bisa beralih kepada tersangka, kerugian korban 720 karton senilai Rp 357 juta," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, pakaian tersangka, dan oli yang dicuri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(dil/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork