Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan pensiunan guru, Sri Hartini (60), warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Dalam reka ulang itu ada 42 adegan yang diperankan tersangka Ahmad Gunawan alias Wawan (27) warga Desa Karang, Karangpandan.
Rekonstruksi dimulai sekira pukul 10.20 WIB, Rabu (1/10). Adegan dimulai dari perencanaan hingga upaya pelarian seusai kejadian. Diketahui, tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (5/9) sekira 02.00 WIB.
"Ada 42 adegan rekonstruksi yang diperagakan. Tidak ada (fakta baru)," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono saat dihubungi detikJateng, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan gunting rumput. Pelaku lalu masuk ke kamar korban yang tinggal sendiri. Saat itu korban sedang tertidur.
Saat korban tidur, ada gerakan dari korban yang membuat pelaku panik. Sehingga pelaku kemudian menghabisi nyawa korban.
"Karena pelaku takut ketahuan, saat korban tidur telungkup pelaku mencekik korban dengan cara dipiting," ujar Wikan.
Proses rekonstruksi disaksikan jaksa, kuasa hukum tersangka, perangkat desa setempat. Wikan mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hari ini kami pastikan alur kejadian melalui 42 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Semua sesuai dengan hasil BAP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan kasus itu didasari pelaku memiliki utang terhadap ayahnya sebesar Rp 3 juta. Utang itu ditagih, namun Wawan tidak punya uang, sehingga nekat melakukan aksi perampokan.
"Motif pelaku adalah ekonomi untuk mengambil barang berharga milik korban. Dia untuk mengambil tas yang di dalam ya ada dompet dengan isi uang Rp 200 ribu, dan 4 ATM," kata Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (12/9).
Pelaku sempat menarik uang dari salah satu ATM korban, karena ada kertas bertuliskan PIN ATM korban. Pelaku kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 2,4 juta. Tersangka juga mengambil dua perhiasan milik pelaku yang kemudian dijual seharga Rp 5,5 juta.
"Total kerugian materiil diperkirakan Rp 10 juta. Utang ke ayahnya Rp 3 juta," ucapnya.
Jasad korban ditemukan anaknya yang datang ke rumah pada Jumat (5/9) sekira pukul 15.30 WIB. Anak korban kemudian melapor ke kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/9).
"Dalam pengungkapan kita mengarah ke pelaku, keterangan saksi-saksi pelaku pernah masuk ke rumah yang sama. Pelaku ini tetangga, dan merupakan residivis jambret tahun 2021," terangnya.
"Kejadian pencurian sebelumnya tidak dilaporkan oleh korban. Tapi korban pernah bercerita kepada salah satu saksi. Waktu itu mengambil uang Rp 5 juta. Sekitar tahun 2024," imbuhnya.
Wawan kini terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(dil/apl)