Polisi berhasil mengungkap pelaku pembobolan brankas di kantor PT Marga Nusantara Jaya di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, ditangkap.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi mengatakan, dalam pencurian itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 57.636.205 yang tersimpan di dalam brankas kantor.
Kasus pencurian itu diketahui pada Senin (29/9) pagi. Saat itu, karyawan perusahaan mendapati brankas sudah dalam kondisi rusak dan berada di luar ruangan penyimpanan. Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai yang tersimpan di dalamnya telah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Jaten," kata Mulyadi, dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (3/10/2025).
Dari serangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah 3 hari buron, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (2/10) malam.
"Pelaku ditangkap di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/10) sekitar pukul 20.15 WIB," jelasnya.
Dari uang Rp 57 juta yang dicuri, polisi berhasil mengamankan uang Rp 14.933.000 sisa hasil curian sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu brankas dalam kondisi rusak, satu unit handphone, logam mulia 1 gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi sejumlah barang pribadi milik pelaku.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Jaten untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Polres Karanganyar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan bersama," pungkasnya.
(aku/dil)