Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap sindikat pemerasan bermodus pura-pura menjadi polisi. Korban dituduh sebagai bandar narkoba dan dimintai uang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus ini terungkap setelah korban PR (23), warga Patikraja, melapor ke polisi.
"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025) malam.
Para tersangka ditangkap setelah pemeriksaan mendalam. Mereka adalah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA.
Rithas menyebut modus yang digunakan oleh para pelaku berjalan rapi. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025 pukul 23.00 WIB. Saat itu korban dipaksa oleh BAM untuk membeli obat terlarang jenis Tramadol dan Yarindo melalui Instagram.
"Setelah barang diambil, korban dan temannya diminta bertemu di warung dekat Lapangan Patikraja," terang dia.
Saat sampai di lokasi tiba-tiba sebuah mobil Toyota Agya putih berhenti dan lima orang turun. Salah satu dari mereka langsung mengaku sebagai anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
"Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Sat Resnarkoba Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba," jelasnya.
Korban kemudian dibawa berkeliling sebelum berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi tersebut, korban dimintai uang tebusan Rp 10 juta agar dilepaskan.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan, korban terpaksa menyerahkan uang Rp 1,2 juta milik neneknya. Ia juga diminta menghubungi rekannya untuk mentransfer tambahan dana ke rekening salah satu pelaku.
"Total kerugian korban mencapai Rp 6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas," ungkapnya.
Usai mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari sebelum melarikan diri. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari aplikasi DANA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM, dan sebuah ponsel yang digunakan dalam aksi mereka.
Penyidik memastikan bahwa sindikat ini telah menyiapkan skenario dengan rapi dan matang.
"Mereka menciptakan suasana seolah-olah korban tertangkap kasus narkoba. Padahal semuanya rekayasa untuk memeras," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan dan pemerasan. Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap siapa pun yang mengaku aparat.
"Jika ada tindakan mencurigakan, terutama yang mengarah pada pemerasan mengatasnamakan polisi, segera laporkan," pungkasnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(aap/aap)