Seorang pencuri kambuhan atau residivis, T (40) warga Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten ditangkap warga dan polisi. Pria yang akrab dipanggil Gaden itu menyerah setelah dikejar korban yang seorang emak - emak.
"Kejadian percobaan pencurian di rumah ibu H (55) warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas. Kejadiannya kemarin hari Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB," terang Kapolsek Cawas AKP Umar Mustofa kepada detikJateng, Minggu (30/11/2025) siang.
Kronologisnya, jelas Umar, korban meninggalkan rumah dan pergi ke sawah sekira Pukul 07.00 WIB. Pelaku yang keliling mencari sasaran mendatangi rumah korban dari samping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah korban yang tertutup dan pintu samping rumah hanya diikat kain sehingga pelaku memasuki rumah. Saat pelaku beraksi di dalam rumah, korban pulang. Sementara pelaku di dalam rumah, korban pulang dari sawah dan memergoki pelaku. Kemudian korban mengejar dan teriak meminta tolong warga," lanjut Umar.
Warga yang kaget, sambung Umar, berhamburan keluar rumah dan bergabung dengan H untuk mengejar pelaku. Sebagian melaporkan ke Polsek. Setelah berlari sekitar 250 meter, pelaku menyerah dan tertangkap.
"Warga mengejar pelaku sekitar 250 meter dari rumah. Pelaku diamankan warga bersama Polsek Cawas yang setelah menerima informasi segera ke lokasi," ungkap Umar.
Ditambahkan Umar, pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa. Di dalam tasnya ditemukan peralatan yang digunakan untuk mencuri.
"Sudah ada niat untuk mencuri sehingga menyiapkan peralatan. Membawa tas kecil berisi 2 buah obeng dan 1 buah gunting seng," papar Umar.
Dari pengakuan pelaku, menurut Umar, pelaku berangkat diantar temannya ke terminal Penggung, Ceper dengan alasan kerja padahal niat mencuri. Pelaku merupakan residivis.
"Pelaku telah melakukan 4 kali pencurian. DiBoyolali 2 kali kemudian di KecamatanKarangdowo dan di Gombang, KecamatanCawas, yang tahun 2017 diBoyolali divonis 1 tahun," pungkasUmar.
(aap/aap)











































