Seorang pria di Banyumas berinisial S (41) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksinya terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Wangon, Banyumas. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Aksi bejat itu terjadi pada Jumat (17/10) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Wangon. Kejadian bermula saat korban sedang tidak enak badan dan meminta dipijat oleh ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban. Awalnya sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa," terangnya.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. Selanjutnya ibu korban melapor ke kepolisian.
Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi menggandeng Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan lembaga pendamping psikologis untuk memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan psikologis.
"Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri," pungkasnya.
(ams/dil)