Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi kantor Polresta Pati. Mereka mengajukan penangguhan penahanan atas Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang menjadi tersangka blokade jalan Pantura seusai demo. Keduanya ditahan di Polda Jateng.
Kedatangan mereka ditemui Wakil Intelkam Polresta Pati, AKP Hartoyo. Mereka lalu menyerahkan sebendel surat permohonan penangguhan penahanan.
Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha, mengatakan surat-surat ini ditandatangani keluarga dari kedua tersangka serta ratusan warga Pati lainnya.
"Permohonan ini atas nama tim membuat surat, tapi juga ada surat jaminan dari keluarga yaitu istri Pak Botok dan Teguh. Juga ada tokoh masyarakat dan 725 orang, harusnya lebih, tapi karena menunggu lama dan masa penahanan mau habis maka kita sampaikan terlebih dahulu," ujar Toni di Mapolres Pati, Jumat (28/11/2025).
"Hari ini sudah kita serahkan dan diterima dari pihak kepolisian dan sudah diberikan tanda terima juga," lanjut dia.
Toni menjelaskan kedua tersangka telah ditahan sejak 31 Oktober sampai dengan 20 November 2025 ini. Menurutnya kedua tersangka juga sedang menjalani perpanjangan penahanan di Polda Jateng selama 40 hari ke depan.
"Masa tahanan sudah habis per tanggal 20 November 2025 dan diperpanjang 40 hari kedepan, kurang lebih akhir Desember kalau nggak awal Januari," jelasnya.
Menurut Toni, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka kurang tepat. Maka tim kuasa hukum terus berupaya membebaskan kedua tersangka tersebut.
"Bahwa pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka harusnya dari sisi hukum kurang tepat, karena perbuatan kedua ini sudah diatur dalam undang undang lalu lintas. Kenapa yang dipakai undang undang umum, kurang tepatlah menurut kita," kata Toni.
Ajukan Restorasi Justice
Toni menambahkan, aktivis Pati juga telah mengirim surat rekonsiliasi kepada tersangka yang sedang ditahan. Toni berharap agar klien mereka bisa lepas dari penahanan ini.
"Ada teman-teman gabungan aktivis Pati yang sudah menyerahkan surat dari DPRD Pati untuk permohonan dan persetujuan untuk dilakukan rekonsiliasi dan atau restorasi justice terhadap Pak Botok dan Teguh. Kita berharap Kapolda Jateng membantu agar perkara ini dapat diselesaikan dengan rekonsiliasi maupun restorasi justice ," pungkasnya.
Sementara itu Wakasat Intelkam Polresta Pati, AKP Hartoyo membenarkan telah menerima permohonan pengajuan penangguhan dua tersangka tersebut. Dia bilang surat tersebut akan disampaikan ke pimpinan Polresta Pati.
"Surat penangguhan dan pengalihan tahanan sudah diterima dan bukti tanda terima," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yaitu Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana pada Jumat (31/10).
"Sudah ada penetapan 2 tersangka dan saat ini masih berproses. Ditahan di Mapolda Jateng," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Sabtu (2/11).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, keduanya dijadikan tersangka lantaran menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura.
"Yang bersangkutan, setelah sidang Paripurna selesai, mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Pantura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana," kata Artanto saat itu.
Simak Video "Video: Bupati Sudewo Bantah Beri Imbalan Damai ke Pentolan Demo Pati"
(dil/ahr)