Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Demo Pati, 2 Pentolan AMPB

Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Demo Pati, 2 Pentolan AMPB

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 05 Nov 2025 14:57 WIB
Rilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025).
Rilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus unjuk rasa warga Pati sejak 13 Agustus hingga terakhir 31 Oktober lalu. Dua di antaranya merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Teguh (49) dan Supriyono (47) alias Botok.

Terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) dari para tersangka yang ditahan. TKP pertama yakni aksi menuntut pelengseran Bupati Pati, 13 Agustus 2025 lalu.

"Penangkapan telah dilakukan terhadap tersangka Munaji (37), yang bersangkutan pekerjaan wiraswasta, modus melakukan kerusakan terhadap barang yaitu mobil dinas Polri," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menangkap tersangka Miming Purwanto (46) terkait penganiayaan anggota kepolisian yang mengamankan unjuk rasa saat itu.

"Tersangka Miming, saat ini sudah ditahan di Polda Jateng, terkait pengeroyokan, pekerjaannya pedagang. Modusnya menjegal dengan kaki kiri, supaya anggota Polri jatuh dan dipukuli orang lain," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, polisi juga menangkap tersangka Tatas Amsori (34) dan Ahmad Sobirin (34) atas penganiayaan kepada anggota Sabhara yang mengamankan unjuk rasa.

"Anggota yang tengah bertugas justru malah dikeroyok para perusuh. TA menginjak punggung korban dua kali menggunakan kaki kiri, AS memukul kepala bagian bawah dua kali," jelasnya.

Sementara saat aksi tanggal 3 Oktober, polisi juga menangkap 2 orang bernama Jaka Candra Agung (43) dan Sudi Utomo (43).

"Modus menarik tubuh korban sehingga terjatuh," tuturnya.

Para tersangka itu, kata Dwi, ditangkap selang dua minggu setelah aksi. Empat tersangka pertama ditangkap di Pati, sementara tersangka Jaka Candra dan Sudi Utomo ditangkap di Pati dan Kudus.

Terakhir, polisi menangkap Teguh (49) dan Supriyono (47) alias Botok dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Jumat (31/10).

"Dua pelaku utama (Teguh dan Botok) mulai menggerakkan, menghasut, kemudian mengarahkan (massa)," kata Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi saat rilis kasus.

Sehari selang Teguh dan Botok ditangkap, polisi juga menangkap salah satu sopir truk dalam pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana, berinisial I.

"Sopir truk ini juga sama (dengan Botok dan Teguh) melakukan perintangan kendaraan, mengangkut massa dan sebagainya," kata Jaka Wahyudi.

Ia mengatakan, sopir berinisial I yang juga merupakan anggota AMPB itu ditahan Sabtu (1/11), sehari setelah Botok dan Teguh ditahan.

Teguh, Botok, dan sopir I lantas dijerat Pasal 192 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 KUHP.

Tersangka Munaji kemudian dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP. Tersangka Miming dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Tersangka Tatas Amsori dan Ahmad Sobirin dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP. Tersangka Jaka Candra dan Sudi Utomo dijerat Pasal 170 KUHP.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads