Belum 2 Jam Berdiri, Pokso di Depan Kantor Bupati Pati Dibongkar

Belum 2 Jam Berdiri, Pokso di Depan Kantor Bupati Pati Dibongkar

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 28 Nov 2025 20:33 WIB
Warga membongkar posko Masyarakat Pencari Keadilan di depan kantor Bupati Pati, Jumat (28/11/2025).
Warga membongkar posko Masyarakat Pencari Keadilan di depan kantor Bupati Pati, Jumat (28/11/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Belum genap dua jam posko yang didirikan oleh Posko Masyarakat Pencari Keadilan di depan Kantor Bupati Pati didatangi petugas Satpol PP bersama polisi. Mereka memaksa masyarakat agar membongkar posko, jika tidak akan dibongkar paksa oleh petugas.

Pantauan detikJateng di lokasi, petugas gabungan dari Satpol PP dan polisi dengan cepat mendatangi posko di sekitar Alun-alun Pati pukul 19.00 WIB. Mereka kemudian meminta agar masyarakat membongkar posko. Petugas mengancam jika tidak membongkar sendiri akan dibongkar secara paksa.

Suasana sempat memanas di lokasi. Petugas Satpol PP pun membacakan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketentraman, penertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Menurut petugas satpol PP, posko itu menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terlihat terpaksa, warga akhirnya membongkar posko sendiri. Setelah itu warga meminta petugas untuk membubarkan diri.

"Kami melaksanakan penegakan perda sebagaimana nomor 7 tahun 2018 tentang ketentraman, penertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Jadi pasal 7 bahwa posko yang didirikan ini bertentangan dengan pasal 7 tadi yang mana apa akan dilakukan pembongkaran sebagaimana perda tersebut," jelas Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko kepada wartawan ditemui di lokasi, Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya kedatangan petugas secara humanis. Dia meminta agar warga sendiri membongkar posko. Namun jika tidak dibongkar, maka akan dibongkar oleh petugas.

"Sebenarnya karena kita sifatnya humanis, jadi bagaimana kita membantu masyarakat mereka bisa membongkar sendiri poskonya karena tidak diperbolehkan dalam perda tapi kalau seandainya kalau posko tidak dibongkar maka kami sebagai penegak perda akan melakukan pembongkaran," jelasnya.

Tri mengaku belum menerima surat pemberitahuan tentang pendirian posko. Sehingga petugas datang untuk membongkar posko tersebut.

"Pemberitahuan tidak menyampaikan kepada kami, otomatis kami datang ke sini. Karena dari rekan-rekan ini yang datang ke Polresta," jelasnya.

Tri meminta kepada warga agar mendirikan posko di rumah atau tempat privat. Menurutnya pendirian posko di Alun-alun Pati dilarang.

"Intinya anda bisa membaca sendiri perda nomor 7 tahun 2018. Intinya bahwa posko melanggar perda karena di area public area yang dilarang, intinya mereka membuat posko di area privat atau di rumah pribadi atau nyewa posko," jelasnya.

Perwakilan Posko Masyarakat Pencari Keadilan, Novi Andrianta, mengaku kecewa karena didatangi petugas. Padahal kata dia, warga telah mengirim surat izin dan pemberitahuan tentang pendirian posko ini.

"Kecewa berat, hari ini kita berupaya mendirikan posko keadilan setelah hari 28 Mas Botok Cs ditahan di Polda Jateng, ini sebagai bentuk solidaritas kawan-kawan yang temannya ditangkap tapi kenyataan posko hari tidak memberikan izin dari polisi," jelasnya ditemui di lokasi.

Novi mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan kepada 11 tembusan, termasuk Polresta Pati. Menurutnya jika dia melanggar, maka tempat karaoke juga harus ditindak.

"Sudah mengirim surat izin, sudah ada 11 tembusan dari Polresta Pati. Kalau melanggar perda, pada Agustus 2025 lalu Mas Botok pada saat itu karaoke melanggar perda tapi nyatakan masih ada, kita mendirikan posko dianggap melanggar perda," terang dia.

Novi mengaku akan berkomunikasi lagi dengan kelompok mereka. Meskipun demikian, mereka tetap semangat untuk mencari keadilan.

"Langkah berikutnya akan melakukan komunikasi lagi bersama teman-teman kita tetap semangat ada bentuk dukungan lain yang tidak merasa mengganggu ketertiban," jelasnya.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads