Pengacara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Naufal, mengungkap peluang pentolan AMPB yaitu Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) bakal dibebaskan. Dia menyebut ada peluang kasus ini direkonsiliansi.
"Alhamdulillah, Puji Tuhan, Pak Teguh dan Pak Botok dalam kondisi sehat dan masih semangat mengobarkan perlawanan. Ada pesan dari Pak Teguh dan Pak Botok untuk menyampaikan stop kriminalisasi, salam perjuangan, bebaskan anggota AMPB," kata Naufal di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (4/11/2025).
Ia juga sempat bertemu pihak kepolisian dan telah ada pembicaraan soal rekonsiliasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak banyak berdiskusi soal proses hukum, tapi kami menyepakati satu hal bahwa Pati harus kondusif, kembali damai, dan akan ada pertemuan rekonsiliasi," ujarnya.
"Selebihnya proses hukum pada prinsipnya penyidik kepolisian Polda Jawa Tengah maupun Polres-polres yang lain membuka ruang agar proses penyelesaian perkara pidana juga bisa diselesaikan secara damai," lanjutnya.
Baca juga: Warga Minta 2 Pentolan Demo Pati Dibebaskan |
Kendati terjadi penangkapan, lanjut Naufal, hal itu tak akan mematikan gerakan masyarakat Pati. Ia menyebut, yang perlu ditekankan adalah aksi harus berjalan damai
"Nggak akan (mematikan gerakan). Yang namanya kritik kan boleh-boleh saja. Pak Dirintel itu bilang 'nggak ada masalah selama kondusif'. Yang kita garis bawahi adalah kondusivitas dan pemulihan Kabupaten Pati," tuturnya.
Pengacara lainnya, Kristoni menambahkan, upaya rekonsiliasi itu telah disampaikan kepada Botok dan Teguh. Mereka pun disebut menyetujui upaya damai tersebut.
"Pak Botok dan Pak Teguh menyepakati upaya rekonsiliasi yang ditawarkan oleh Dirreskrimum, Pak Dwi Subagio dan lain sebagainya. Kita pun sebagai tim advokasi menyetujui itu dan sangat mendukung," kata dia.
"Upaya rekonsiliasi atau perdamaian ini tidak cukup hanya kepada dua tersangka ini. Karena yang ditahan di Polda Jateng ada sebanyak delapan orang, dari yang pro-bupati maupun yang kontra-bupati," lanjutnya.
Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk bersama-sama mendukung upaya rekonsiliasi agar berhasil.
"Jangan lagi terjadi konflik horizontal. Jangan lagi ada Pati Utara, Pati Barat, Pati Timur, Pati Selatan, tolong kita hentikan. Kita harus mewujudkan Pati yang kondusif, Pati yang damai, Pati yang penuh dengan persatuan," kata Kristoni.
"Namanya rekonsiliasi, tidak cukup hanya antara yang tersangka dengan pelapor. Jadi semua kita harus rekonsiliasi. Pemulihan seluruh Kabupaten Pati. Tidak hanya masyarakat tapi termasuk pejabatnya," lanjutnya.
Saat dimintai konfirmasi, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan proses hukum kasus tersebut kini masih berjalan.
"(Apakah benar akan rekonsiliasi?) Proses hukum masih berjalan, Kami belum tahu bagaimana perkembangan ke depannya," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng.
"Prinsipnya tujuan hukum salah satunya adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," lanjutnya.
Terkait apakah rekonsiliasi nanti akan bisa membebaskan Botok dan Teguh, Dwi belum bisa mengonfirmasi.
"Nanti dilihat saja bagaimana keinginan masyarakat Pati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemblokiran jalan pantura Pati-Juwana, Jumat (31/10/2025) lalu. Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.
"Sudah ada penetapan 2 tersangka dan saat ini masih berproses. Ditahan di Mapolda Jateng," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Sabtu (2/11).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan keduanya dijadikan tersangka lantaran telah menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.
"Yang bersangkutan setelah sidang Paripurna selesai, mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Patura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana," kata Artanto saat dihubungi.
"Kalau blokir itu dilakukan dan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas, itu menjadi suatu tindak pidana," lanjutnya.
Ia mengatakan polisi telah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan fakta di lapangan. Pengamanan juga disebut dilakukan untuk melindungi masyarakat.
"Dan upaya-upaya kegiatan yang dilakukan kepolisian itu untuk melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat umum," tuturnya.
Adapun, kedua tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
"Pertama, kalau dia memblokir jalan menggunakan kendaraan, itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka," urainya.
"Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu. Oleh karena itu, polisi melihat itu menjadi suatu pelanggaran tindak pidana yang diatur oleh KUHP harus melakukan tindakan guna melindungi warga masyarakat yang lain," lanjutnya.
Menurutnya, Jalan Pantura merupakan jalan nasional yang kerap digunakan masyarakat umum. Jika macet sedikit, kata Artanto, antre kendaraan bisa terjadi berjam-jam.
"Jalur Pantura itu kan jalur nasional. Itu kalau macet sedikit saja sudah berjam-jam itu mobilnya antre. Kerugian ekonomi banyak, keselamatan lalu lintas bahaya. Cukup banyak itu yang menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut telah dilakukan Polresta Pati. Namun, kedua tersangka ditahan di Mapolda Jateng.
"Proses penyidikannya di Polresta Pati, penahanannya di mana saja boleh. Yang penting masih di rutan kepolisian," kata dia.
Diketahui, pemblokiran tersebut dilakukan Jumat (31/10) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di depan gapura Desa Wirokandang, Kecamatan Pati. Aksi pemblokiran jalan menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit.
Simak Video "Video: Bupati Sudewo Bantah Beri Imbalan Damai ke Pentolan Demo Pati"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/dil)











































