Seorang wanita berinisial K (37) dibunuh oleh pria berinisial SR (31) di sebuah rumah di Perumahan Kota Bale Agung (KBA) Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Terungkap jika keduanya memiliki hubungan asmara terlarang yang kemudian memicu aksi sadis itu.
Pelaku Ditangkap
SR ditangkap polisi di sekitar wilayah Sewaka, Pemalang, Senin (24/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dikonfirmasi detikJateng soal penangkapan SR, Johan pun membenarkannya.
"Iya benar, atas doa semuanya, kita telah berhasil mengamankan. Tadi sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Sewaka, Pemalang," ungkap Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun meminta keterangan lebih lanjut dari SR terkait kasus pembunuhan K yang merupakan tetangga terduga pelaku.
Pembunuhan Berlatar Asmara Terlarang
Dalam jumpa pers di Mapolres Pemalang pada Selasa (25/11/2025), Johan mengungkap istri SR diteror dan dimintai uang bulanan oleh K.
"Jadi motif antara pelaku dengan korban itu ada hubungan asmara. Masing-masing antara korban dan pelaku sudah berkeluarga, sehingga menurut keterangan pelaku, dia merasa dendam atau jengkel karena korban ini sering meneror istrinya," jelas Johan, hari ini.
Berdasarkan pengakuan SR, kata Johan, terduga pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama dua tahun.
"Hubungan hampir sekitar dua tahunan. Kalau masalah utang piutang masih kita dalami. Yang jelas, antara pelaku dengan korban ini hubungan asmara," ungkapnya.
"Korban itu sudah bersuami. Suami kerja di luar negeri, sehingga antara korban dengan pelaku menjalani hubungan asmara atau pacaran," tambahnya.
Korban Minta Jatah Rp 1 Juta
Selain berpacaran, lanjut Johan, SR kerap dimintai uang oleh K. Sebelum dibunuh, K meminta uang sebanyak Rp 1 juta meski SR tengah mengurus sang istri yang akan melahirkan. Sebab itu, SR emosi kala korban sering meneror istrinya.
"Menurut keterangan pelaku, dia merasa dendam atau jengkel karena korban ini sering meneror istrinya. Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri. Itulah yang menyebabkan emosi dan jengkel sehingga menimbulkan niat untuk melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan)," ungkapnya.
"Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan," tambahnya.
Johan menerangkan, SR mengaku tertekan lantaran korban sering bertindak seperti istri sah. Korban juga meminta pelaku untuk menceraikan istri sah.
"Jadi, pengakuan pelaku seolah-olah korban ini menguasai pelaku secara sah. Pelaku diminta agar istrinya bisa cerai," jelas Johan.
Rencanakan Pembunuhan
Kelakuan tersebut yang membuat SR emosi dan telah lama merencanakan untuk membunuh K. Hingga pada Sabtu (22/11), SR yang tak kuasa menahan emosinya membunuh K di rumahnya sendiri.
"Korban dibunuh pada Sabtu siang, sekitar pukul 14.00 WIB di TKP," kata Johan.
SR Pincang Saat Jumpa Pers
SR tampak pincang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pemalang, hari ini. SR tampak mengenakan kaus tahanan berwarna biru dan menggunakan kursi roda.
Kakinya pun tampak bengkak saat menaiki tangga ke lokasi jumpa pers. Kaki kanannya bengkak dan SR berjalan menggunakan kaki kirinya dengan bantuan petugas.
"Kakinya terkilir saat terjun dari atap rumah setinggi 3 meter, saat akan melarikan diri pada Minggu (23/11) malam," ungkap Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo dalam rilis pers di Polres Pemalang, Selasa (25/11/2025).
Adapun penampakan SR berpostur tubuh tinggi, tegap, dan berambut pendek. Selama jumpa pers, pria yang bekerja di kapal pencari ikan itu hanya menundukkan kepala dan bergeming.
Sebab kondisi kakinya, polisi menemukan SR yang tengah bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Lokasi penangkapan di sebuah gubuk. Sebetulnya tidak jauh dari lokasi kejadian, hanya menyeberang sungai, namun sudah beda desa," jelas Johan.
Terancam Bui Seumur Hidup
Tersangka pembunuh wanita di Pemalang, SR dijerat dengan pasal berlapis. SR Terancam penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana a dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Pasal 340 pembunuhan berencana, ancaman seumur hidup," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolres Pemalang, Selasa (25/11/2025).
Kini SR mendekam di tahanan Polres Pemalang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.











































