Pemuda Bercelurit Serang Pemotor-Mobil di Prambanan Jadi Tersangka

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Selasa, 25 Nov 2025 17:28 WIB
Pelaku perusakan dengan celurit diamankan di Polres Klaten bersama barang bukti, Selasa (25/11/2025). Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng
Klaten -

Seorang pemuda DZA atau D (18) warga Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan UU darurat. Remaja lulusan SMP itu ditangkap setelah menyerang pemotor dan mobil di Jalan Jogja-Solo, Klaten.

Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi menjelaskan aksi pelaku terjadi di Jalan Jogja-Solo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan Minggu (23/11) pukul 02.30 WIB. Korban pengendara mobil Calya dan motor yang usai makan malam di timur exit Tol Prambanan.

"Korban dengan satu mobil Calya dan empat orang boncengan dua motor selesai makan lalu pulang. Sesampainya di TKP, seorang korban yang mengendarai motor terkena sabetan senjata tajam di helmnya," ungkap Heru Sanusi di Mapolres Selasa (25/11/2025) siang.

Korban yang naik motor dibacok helmnya, kata Heru Sanusi, meminta tolong korban pengendara mobil Calya. Mereka kemudian mengejar pelaku yang mengayun-ayunkan senjata tajam.

"Kemudian mengejar pelaku yang mengayun-ayunkan senjata tajam. Mobil berhasil mengejar tapi tersangka mengayunkan senjata tajam ke kap mesin hingga berlubang," lanjut Heru Sanusi.

Tersangka yang mengendarai motor, kata Heru, bisa diamankan bersama dibantu warga di wilayah Kecamatan Prambanan, Sleman, DIY. Anggota Polsek Prambanan Klaten yang mendapat informasi itu langsung menindaklanjuti.

"Anggota Polsek Prambanan Klaten yang mendapat informasi itu langsung menindaklanjuti ke TKP," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyatakan barang bukti yang diamankan celurit panjang 60 sentimeter dan motor Beat. Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 406 KUHP dan UU Darurat.

"Pasal disangkakan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau Pasal 2 Ayat 1 UU darurat 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Taufik.

Menurut Taufik, tersangka berkeliling bersama sekitar 6 orang temannya. Namun saat beraksi yang membawa sajam hanya D itu

"Yang membawa sajam hanya yang bersangkutan. Saat viral ada dua remaja yang diamankan, yang satu memang rombongan tersangka tapi dari pendalaman tidak melakukan aksi apapun tapi ikut diamankan warga," terang Taufik.

Tersangka DZA mengaku dirinya membawa celurit hanya untuk berjaga-jaga di jalan. Saat kejadian dirinya tersinggung karena dipepet korban.

"Karena dipepet pak. Sebelumnya saya memang minum ciu (miras)," kata DZA.

Sebelumnya diberitakan, dua pemuda berinisial D (18) warga Gedangsari, Gunungkidul, dan A (16) warga Bayat, Klaten, diamankan polisi setelah dikejar warga di wilayah Prambanan, perbatasan Klaten dan Sleman. Pemuda berboncengan motor itu diketahui membawa celurit.

Aksi pengejaran keduanya di jalan Jogja-Solo, Prambanan, viral di berbagai akun media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kabareklaten tadi siang.

"02.37 terjadi penangkapan klitih di di deket pasar Prambanan Sleman pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor beat dan memegang celurit pelaku sudah diamankan oleh pihak terkait," tulis @kabareklaten dikutip detikJateng, Minggu (23/11/2025).

Kapolsek Prambanan Klaten AKP Nyoto membenarkan ada kejadian tersebut pada Minggu (23/11) dini hari. Kedua pemuda itu diamankan di wilayah Prambanan, Sleman, DIY.

"Jadi keduanya diamankan di wilayah Sleman, Yogyakarta tapi lokus pidananya di wilayah Prambanan, Klaten. Keduanya masih kita periksa di Prambanan, Klaten," jelas Nyoto.



Simak Video "Video: Arus Mudik di GT Prambanan Ramai Lancar di H-1 Lebaran"

(afn/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork