Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Prambanan menangkap dua pelaku pencurian baterai tower BTS. Kedua pelaku yakni AH (32) warga Banjarsari, Solo dan D (27) warga Wonosari, Klaten.
"Betul ada dua orang yang ditangkap. Sementara ada dua TKP," ungkap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Sugeng Riyadi kepada detikJateng, Jumat (3/10/2025) siang.
"Sementara ada 2 TKP, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ayat 1 ke 4 (e) dan 5 (e)," sambung Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Prambanan, AKP Nyoto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan aduan Nomor 74/lX/ 2025/JTG/ RES KLT/ Polsek Prambanan tanggal 30 September 2025. Lokasi kejadian Desa Joho, Kecamatan Prambanan.
"Diketahui pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 kurang lebih pukul 09.30 WIB di Tower BTS Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten. Kronologinya telah terjadi pencurian baterai Tower BTS sehingga karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambanan," terang Nyoto kepada detikJateng.
Kejadian tersebut, lanjut Nyoto, langsung dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Klaten. Dari penyelidikan mengarah kepada AH yang merupakan petugas engineer yang langsung dicari.
"Yang bersangkutan itu ternyata petugas engineer di Tower BTS itu sendiri. Setelah diamankan dan dikembangkan ada satu temannya juga terlibat melakukan pencurian yaitu D,'' jelas Nyoto
Pelaku D, lanjut Nyoto, dicari dan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Delanggu. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Klaten untuk proses hukumnya.
"Pelaku dan barang bukti serta penyidikan berikutnya di Satreskrim Polres Klaten. Barang bukti yang diamankan berupa 6 baterai tower," sebut Nyoto.
"Kasus itu bisa diungkap kurang dari tiga jam setelah dilaporkan," imbuhnya.
(apl/aku)