Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka kasus pelecehan seksual berbasis digital menggunakan kecerdasan buatan (AI), resmi ditahan di Rutan Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Para korban pun mengaku lega dan berharap Chiko bisa dihukum secara adil.
Pengacara korban Chiko, Bagas Wahyu Jati, mengapresiasi Polda Jateng yang telah menetapkan Chiko sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan di rutan Polda Jateng.
"Kami merasa lega dengan perkembangan kasus, yang saat ini Ditressiber Polda Jateng sudah mengambil tindakan tegas dan cepat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Bagas saat dihubungi detikJateng, Jumat (14/11/2025).
Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bakal tetap akan mengawal kasus tersebut hingga para korban benar-benar mendapatkan keadilan.
"Kami percaya kinerja Ditressiber Polda Jateng dan kami juga berharap agar kasus ini segera P21, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan lanjut di persidangan," ungkapnya.
Hal senada dikatakan salah satu korban Chiko dengan inisial A. Ia juga mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.
"Aku pribadi juga merasa sangat berterima kasih terhadap pihak-pihak yang telah serius dalam menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Aku pribadi berharap proses hukum ini bisa berjalan terbuka dan adil," kata A melalui pesan singkat kepada detikJateng.
Ia berharap kasus tersebut tak hanya berlalu begitu saja, tetapi juga bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar tidak melanggar privasi orang lain dengan mengambil foto tanpa izin.
"Aku harap ke depannya ini bisa jadi pembelajaran besar bagi banyak orang, untuk selalu menghargai hak dan privasi orang lain meskipun orang tersebut adalah orang terdekat kita," jelasnya.
"Ke depannya aku harap tidak ada 'Chiko' yang lainnya, supaya wanita bisa mendapatkan tempat yang aman untuk bebas berekspresi tanpa takut dengan fantasi laki-laki," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI). Kamis (13/11/2025) lalu, Dit Siber Polda Jateng telah memeriksa Chiko sebagai tersangka.
"Chiko Kamis kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dimulai jam 13.00 WIB siang sampai selesai," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (14/11/2025).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan bahwa dilanjutkan dengan penahanan. Oleh karena itu kemarin langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Tengah," lanjutnya.
Chiko pun dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.
Simak Video "Video: Chiko, Tukang Edit Foto Cabul Pakai AI"
(apu/aku)