Putri tertua Paku Buwono XIII (PB XIII), GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani menegaskan bahwa surat wasiat dari Paku Buwono XIII memang ada. Rumbay menyebut, surat wasiat itu dibawah oleh GKR Paku Buwono XIII dan PB XIV Purbaya.
"(Surat wasiat yang bawa siapa?) Ya pastinya beliaunya (PB XIV Purbaya) dan ibu (GKR Paku Buwono XIV), ada (dipastikan ada?)," katanya ditemui di Keraton Solo, Sabtu (15/11/2025).
Rumbay menegaskan, pihaknya tidak berani sampai melakukan Jumenengan PB XIV Purbaya bila tidak memegang surat wasiat. Pihaknya mengaku surat wasiat tersebut sudah secara legal baik hukum negara maupun adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan nggak berani melakukan langkah sejauh ini kalau tidak punya bukti dan kekuatan legalitas hukum negara maupun hukum adat," ucapnya.
Menurutnya, KGPH mangkubumi mempertanyakan surat wasiat mendiang ayahnya merupakan hal yang tabu. Menurutnya, Mangkubumi seharusnya berbicara langsung ke dirinya kalau ingin melihat bukti surat wasiat.
"Sebenarnya ini sebenarnya buat saya sesuatu yang tabu ketika dia mempertanyakan di media apakah surat wasiat itu ada, seharusnya kalau dia bijaksana dan smart harusnya berbicara ingin, misalnya ingin melihat atau bukti dari surat wasiat itu ketika bicara dengan kita. Bicara dengan saya, bicara dengan Sinuhun Pakubuwono XIV (Purbaya)," ungkapnya.
Menurutnya setelah PB XIII dimakamkan, pada hari Kamis (6/11) ia bertemu dengan Mangkubumi namun tidak bertanya mengenai surat wasiat.
"Karena setelah Sinuwun berangkat atau di hari Rabu Sinuwun dimakamkan di Imogiri, besoknya kami berbicara. Saya menemui Mangkubumi, kemudian dari kita berkomunikasi tidak satu pun perkataan yang muncul dari Mangkubumi, baik terhadap saya maupun terhadap Sinuhun PB XIV (Purbaya) untuk menanyakan keabsahan atau keaslian surat wasiat itu. Tidak pernah ada dia menanyakan itu," jelasnya.
"Itu jadi itu bohong kalau, kalau dia tidak pernah saya diajak rembukan. Karena ada WhatsApp-nya ketika setelah si Mangkubumi ketemu dengan PB XIV (Purbaya) kemudian berbicara empat mata. Kemudian setelah itu saya diutus untuk mediasi lagi itu saya WhatsApp Gusti Mangku telepon tidak dijawab sampai dia melakukan upacara yang kemarin itu gitu. Kalau saya sih sudah biasalah dibolak-balik, dibolak-balik, seperti itu sudah biasa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Putra tertua mendiang Paku Buwono (PB) XIII, KGPH Mangkubumi atau Hangabehi, mempertanyakan isi wasiat sang ayah yang sampai saat ini belum ia ketahui. Ia juga menyebut bahwa selama ini tidak pernah diajak berembuk oleh kakak-kakaknya mengenai suksesi Keraton Solo.
KGPH Mangkubumi menyebut dirinya dan adiknya, GRAy Putri Purnaningrum, mempertanyakan keberadaan surat wasiat dari Sinuhun PB XIII.
"Jadi saya sampai hari ini tidak diberi tahu wasiat Sinuhun seperti apa, kemudian belum ada kesepakatan, belum diajak rembuk. Sampai saat ini kita berdua, saya dan adik saya, masih bertanya-tanya surat wasiat Sinuhun yang seperti apa," ujarnya melalui rilis yang diterima detikJateng, Jumat (14/11/2025).
Dualisme Raja di Keraton Solo
Diketahui, suksesi Keraton Kasunanan Solo dibayangi dengan konflik. Konflik soal suksesi di Keraton Solo ini berawal saat SISKS Paku Buwono XIII wafat. Sesaat sebelum pemakaman, putra bungsunya yang bernama KGPH Purbaya mengukuhkan diri menjadi raja baru bergelar Paku Buwono XIV.
KGPH Purbaya sendiri telah diangkat sebagai putra mahkota pada 2022 lalu dengan gelar KGPAA Hamangkunagara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram VI.
Sepekan berikutnya, putra PB XIII yang lain, KGPH Mangkubumi juga mengukuhkan diri sebagai raja baru dengan gelar PB XIV. Pengukuhan itu dilakukan di hadapan sejumlah adik PB XIII.
(aap/ahr)











































