Chiko Raditya Agung Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual berbasis digital menggunakan kecerdasan buatan (AI). Para korban pun meminta agar Chiko bisa segera ditahan.
Pengacara para korban Chiko, Bagas Wahyu Jati, mengapresiasi Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) yang telah menetapkan Chiko sebagai tersangka. Dia berharap Chiko segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya harapan kita Chiko segera ditahan, berkas komplit (P21), berkas dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan, agar para porban segera mendapatkan keadilan," kata Bagas saat dihubungi detikJateng, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan penahanan Chiko menjadi penting bagi para korban yang masih trauma akibat kejadian yang menimpanya.
"Melihat ancaman pidana yang diterapkan penyidik yaitu 12 tahun penjara, maka menurut hemat kita dan harapan kita, Chiko ditahan demi mental para korban, dan merasa tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," tegas Bagas.
"Tetapi terkait penahanan itu kan kewenangan penyidik, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kita percaya Ditressiber Polda Jateng profesional dan mempunyai integritas tinggi dalam menangani kasus ini," lanjutnya.
Bagas pun berharap Chiko yang kini berkuliah di Universitas Diponegoro (Undip) itu bisa mengaku dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
"Menurut informasi yang kita dapat, besok Kamis Chiko diperiksa sebagai tersangka. Kita tunggu apakah Chiko ditahan setelah diperiksa atau tidak, itu kewenangan penyidik," tuturnya.
Hal senada dikatakan salah satu korban Chiko berinisial N. Ia juga berharap Chiko bisa segera ditahan dan dihukum dengan seadil-adilnya.
"Harapan saya Chiko segera ditahan dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar dapat segera dilakukan proses persidangan," tuturnya melalui pesan singkat kepada detikJateng.
N juga berharap latar belakang Chiko sebagai anak dari polisi yang bekerja di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang tak memengaruhi proses hukum.
"Saya berharap juga saat proses persidangan, Chiko diputuskan hukuman seadil-adilnya, tanpa melihat latar belakang yang tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam kasus ini," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, pada Senin (10/11/2025) lalu Dit Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Chiko sebagai tersangka dalam kasus pornografi tersebut.
"Oleh karena itu saat ini penyidik akan melengkapi berkas, dan hari Kamis depan saudara Chiko sudah dilakukan pemanggilan untuk sebagai tersangka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (11/11/2025).
"Yang bersangkutan saat ini masih di kediamannya, karena kita masih berproses dengan pemanggilan tersangka. Nanti hari Kamis yang bersangkutan kita panggil selaku tersangka dalam panggilan surat tersebut," lanjutnya.
Meski nantinya Chiko dipanggil sebagai tersangka, kata Artanto, belum diketahui apakah Chiko akan langsung ditahan atau tidak. Hal itu disebut bergantung pada penyidik.
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan yang bersangkutan selaku tersangka oleh penyidik. Nanti penyidik yang akan mengambil suatu kesimpulan dan tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan dalam proses perkara ini," tuturnya.
"(Ada kemungkinan tidak ditahan?) Kita menunggu saja nanti hasil-hasil pemeriksaan pada hari Kamis seperti apa. (Chiko akan dicekal?) Penyidik sudah mempunyai prediksi kemungkinan-kemungkinan dan antisipasi dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Untuk diketahui alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko bikin geger usai melakukan pelecehan seksual berbasis digital. Ia diduga menyebarkan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan seorang guru di sekolahnya dulu. Chiko sempat mengakui perbuatannya lewat rekaman video.
(aap/ams)











































