Penjambret Agen Bank di Kudus Ternyata Residivis, Duit Dipakai buat Judi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 14 Nov 2025 10:54 WIB
Ilustrasi pelaku jambret agen bank Kudus ternyata residivis. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Kudus -

Tersangka penjambretan agen bank di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, ternyata residivis kasus yang sama. Polisi menyebut uang hasil kejahatan senilai puluhan juta digunakan tersangka untuk judi online.

"Tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Kudus dan sudah menjalani hukuman," jelas Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (14/11/2025).

Deni menjelaskan korban SM (45) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Sedangkan pelaku bernama Jovi Raditya (34) warga Desa Gondangmanis Kecamatan Bae.

Kejadian penjambretan itu terjadi pada Rabu (5/11) sore. Setelah mendapatkan Laporan kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kaliwungu beserta tim resmob melakukan olah TKP, melakukan penyisiran CCTV yang ada di lokasi kejadian," terang Deni.

Pelaku diketahui sempat meninggalkan Kudus. Namun pada Rabu (12/11) lalu, pelaku diketahui berada di kos kawasan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae Kudus.

"Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kaliwungu mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kaliwungu," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, korban disebut membawa duit Rp 19,7 juta. Selain itu, ada HP, ATM, dan tas korban.

"Uang tersebut diambil dan barang yang lain berupa HP, ATM dan tas dibuang di sungai turut Desa Gondangmanis," jelasnya.

Deni menjelaskan uang hasil menjambret ini digunakan untuk main judi online dan biaya hidup sehari-hari.

"Bahwa uang sisa tinggal Rp 1,15 (juta), uang lainnya habis digunakan untuk main judi slot dan untuk biaya hidup sehari-hari," ungkapnya.

Tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Kudus tersangka disangkakan dengan Kasus pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.



Simak Video "Video: Viral Turis India Dijambret di Bali, Polisi Selidiki Kasusnya"

(ams/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork