Pria Surabaya Tipu-tipu di Kudus, Modus Janjikan Untung Besar dari Uang Gaib

Pria Surabaya Tipu-tipu di Kudus, Modus Janjikan Untung Besar dari Uang Gaib

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 06 Mei 2025 13:57 WIB
Jajaran Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan tersangka SY warga Surabaya usai menipu warga Kudus, Selasa (6/5/2025).
Satreskrim Polres Kudus mengamankan tersangka SY warga Surabaya usai menipu warga Kudus, Selasa (6/5/2025). Foto: dok. Polres Kudus
Kudus -

Seorang pria berinisial SY (44) warga Surabaya, Jawa Timur diamankan polisi di Kudus, Jawa Tengah karena melakukan penipuan. Modusnya tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan 'uang gaib'.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan kejadian ini terungkap pada Rabu 30 April lalu di wilayah Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu. Tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Kudus.

"Kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025, ketika korban AS, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban. Tersangka SY orang Kota Surabaya, Jawa Timur," jelas Heru dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari perkenalan itu tujuannya agar tersangka SY ini mengobati istri korban yang sedang sakit. SY kemudian meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau 'sawatan'.

"Tersangka meminta uang Rp 3 juta untuk mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit, setan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh. Selanjutnya hubungan antara tersangka dengan keluarga korban semakin akrab. Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menambahkan, tersangka kemudian mengembangkan modusnya dengan mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara. Tersangka juga mengaku sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.

"Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan 'uang gaib'. Karena sudah telanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 30 juta dan menyerahkan total dana mencapai Rp 140 juta kepada tersangka," ungkap dia.

Akan tetapi pada 30 April, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus.

"Saat itulah tersangka di rumah korban langsung diamankan polisi," ungkap dia.

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah ID Card, 10 lembar bukti transfer, 1 unit HP Oppo, dan 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.

AKP Danail menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan janji investasi fiktif dengan iming-iming hasil yang besar.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengobatan alternatif disertai iming-iming investasi yang tidak jelas. Kami akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat," ujar terang dia.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads