Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Layanan Striptis Semarang

Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Layanan Striptis Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 12 Nov 2025 19:07 WIB
Terdakwa Bambang Raya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).
Terdakwa Bambang Raya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). Foto: Dok. Istimewa
Semarang -

Pemilik tempat hiburan malam Mansion KTV Bar, Bambang Raya, divonis delapan bulan penjara dalam kasus penyediaan layanan tari striptis. Ia disebut terbukti menyediakan jasa pornografi di tempat hiburan malam tersebut.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Sudar, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang. Sebelumnya, sidang Bambang Raya dijadwalkan Senin (10/11) lalu tetapi ditunda karena Bambang disebut sedang sakit.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim Sudar di PN Semarang, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengungkapkan, Bambang yang merupakan Ketua DPD Partai Hanura Jateng itu mengetahui dan menyetujui adanya layanan berbau pornografi di tempat usahanya.

Bambang selaku pemilik Mansion KTV Bar terbukti menyediakan tempat, sarana, perizinan, hingga mendapat bayaran untuk layanan pornografi itu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran, atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," ujar hakim.

"(Terdakwa) Menyediakan jasa pornografi, contohnya adalah menyediakan layanan tarian striptis atau open BO atau layanan seksual," sambungnya.

Hakim menyebut layanan pornografi itu masuk dalam sistem komputer di front office hingga back office, sehingga memenuhi unsur tindak pidana pornografi.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat empat paket layanan prostitusi yang disediakan Mansion KTV Bar.

"Paket Mashed Potato, paket Herradura 1, paket Herradura 2, dan paket Herradura 3," ungkap hakim.

Paket mashed potato yakni berupa karaoke dan servis lady companion (LC) yang menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam, selama 30 menit. Paket ini dibanderol Rp 300 ribu ditambah voucher tempat duduk seharga Rp 570 ribu per kursi.

Ada pula tiga paket lain bernama Herradura 1, 2, dan 3, yang menawarkan kombinasi layanan karaoke, tari telanjang, dan aktivitas seksual di toilet atau hotel, dengan tarif mulai Rp 1 juta ditambah beberapa voucher tempat duduk.

Paket Herradura 1 yakni layanan karaoke dan servis LC, tari telanjang tanpa bra 30 menit, dan aktivitas seksual di toilet dengan durasi maksimal 1 jam. Harga paket itu Rp 1 juta, ditambah voucher tempat duduk senilai Rp 570 ribu per kursi.

Paket Herradura 2, yakni karaoke dan servis LC tari telanjang tanpa bra 30 menit, dan aktivitas seksual di hotel dengan durasi maksimal 1 jam. Harga paket itu Rp 1 juta, ditambah voucher tempat duduk senilai Rp 570 ribu per kursi.

Adapun paket Herradura 3 yakni karaoke dan servis LC tari telanjang tanpa bra 30 menit, dan aktivitas seksual di hotel dengan durasi maksimal 6 jam. Harga paket itu Rp 1 juta, ditambah voucher tempat duduk senilai Rp 570 ribu per kursi.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak teliti dalam mengawasi dan melihat usahanya di Mansion KTV Bar yang melanggar kesusilaan," ucap hakim.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, telah berusia 73 tahun, dan mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.

Atas putusan itu, pihak Bambang Raya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Diketahui, vonis 8 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, pengacara Bambang Raya, Serfasius Serbaya Manek mengaku tidak puas. Ia menyebut hakim belum mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Jadi lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dijadikan pertimbangan. Tapi meski begitu, kami patuh kepada putusan tersebut. Kami masih pikir-pikir," kata dia.

Meski mengakui peristiwa pidana itu memang ada, menurutnya keterlibatan Bambang Raya hingga layak dihukum itu sangat jauh.

"(Terdakwa) Ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?," ujarnya.

"Artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' mereka juga dimintai keterangan.

Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

Kemudian, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

Bambang Raya sempat membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Kepada wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.

"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan, Kamis (5/6) malam.

Namun akhirnya Bambang Raya resmi ditahan Polda Jateng. Penahanan Bambang dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads