Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan ilegal beromzet Rp 3 triliun di lereng Gunung Merapi Magelang. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut berinisial AP, WW, dan DA. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dimintai konfirmasi membenarkan telah menetapkan tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Tiga (orang tersangka)," kata Irhamni dalam pesannya kepada detikJateng, Selasa (4/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tersangka AP, disebut sebagai pemilik dua ekskavator. Sedangkan tersangka WW sebagai pemilik empat ekskavator.
"Pemodal (dua tersangka) dan menerima keuntungan dari penjualan pasir. Pasal 158 UU Minerba," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka DA berperan sebagai pemilik lahan depo dan pemilik armada depo. Selain itu, DA juga menerima keuntungan penjualan pasir di depo.
"Tersangka DA disangka pasal 161 UU Minerba," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) melakukan penggerebekan tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Sabtu (1/11).
Lokasi tepatnya di aliran Sungai Bathang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11). Saat itu petugas gabungan mengamankan lima ekskavator dan dump truk yang diduga untuk mengangkut hasil penambangan.
(ams/dil)











































