Tambang Haram Beromzet Rp 3 T Digulung Bareskrim

Round-Up

Tambang Haram Beromzet Rp 3 T Digulung Bareskrim

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 02 Nov 2025 07:00 WIB
Tambang Haram Beromzet Rp 3 T Digulung Bareskrim
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Polisi menyebut dalam 2 tahun beroperasi, tambang ilegal tersebut meraup duit hingga Rp 3 triliun.

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan ini berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi.

"Sore ini, kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus tim gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, kami coba melakukan penegakan hukum. Kami temukan 5 eskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyelidikan," sambung Irhamni.

Beroperasi di Lahan TNGM

Tambang ilegal itu beroperasi di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).

ADVERTISEMENT

"Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisi ini adalah di dalam kawasan Taman Nasional. Kurang lebih Taman Nasional ini kan 6.000 hektare, kemudian terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Irhamni, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik.

Transaksi Capai Rp 3 T

Polisi menyebut aktivitas penambangan ilegal itu merugikan negara hingga Rp 3 triliun.

Dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek. Dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.

"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).

Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.

"Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," kata dia.

"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait tersangka yang mungkin ditetapkan.

"Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya ataupun tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kami," tegasnya.

Irhamni mengatakan, bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, diimbau untuk segera mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan peruntukannya.

Luas Capai 300 Hektare

Pantauan detikJateng, Sabtu (1/11/2025), lokasi penambangan ilegal yang digerebek berada di wilayah Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi. Untuk mencapai lokasi tersebut dibutuhkan perjuangan melewati jalan yang terjal dan medan yang sulit terlebih jika hujan.

Terkait penambangan ilegal ini, BTNGM menilai kerusakan sudah parah.

"Dalam Taman Nasional tidak ada istilah galian C. Ya mereka nambang secara ilegal ngambil pasirnya. Dan bantaknya dibiarkan begini berantakan," kata Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (1/11/2025).

"Makanya nanti harus ditata. Kita nunggu arahan dari pusat dulu ya," sambungnya.

Lahan yang ditambang, katanya, 320-an hektare sudah rusak total. "Itu wilayah di Jawa Tengah, rata-rata. Di Magelang paling banyak. Magelang 300-an hektare," bebernya.




(aku/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads