Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Magelang. Nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal itu disebut mencapai Rp 3 triliun. Adapun Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menyebut lahan yang rusak mencapai 312 hektare.
Berdasarkan data dari BTNGM, luasan kerusakan hasil pemotretan drone per Oktober 2025 totalnya 312,497 hektare. Rinciannya, di wilayah resort Srumbung seluas 251,47 hektare dan di resort Dukun seluas 61,027 hektare.
 
"Saya besok baru mau rapat lagi dengan Pak Dir Tipiter (Brigjen Moh Irhamni) itu, dengan Dinas ESDM juga untuk membicarakan langkah selanjutnya. Tapi yang jelas terkait kerusakan yang kemarin saya sebutkan ada 312 hektare kurang lebih ya," kata Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi saat dihubungi detikJateng, Senin (3/11/2025).
 
"Berdasarkan hasil drone kita itu. Itu terjadi kerusakan, itu semuanya kan ada di Magelang. Jadi, ada 60-an hektare di Kecamatan Dukun dan ada 251-an hektare kurang lebih di Kecamatan Srumbung," sambung Wahyudi.
 
Kerusakan lahan di Kecamatan Dukun, kata Wahyudi, terletak di Blok Sentong. Pihaknya baru saja dari Blok Sentong untuk melihat langsung. Kemudian kerusakan lahan di wilayah Kecamatan Srumbung berada di Ngablak hingga Ngori.
 
"Rencananya kami akan melakukan yang namanya kegiatan pemulihan ekosistem akibat kerusakan ini. Kami sudah melaporkan sudah melaporkan ini ke pimpinan di Jakarta, Pak Dirjen dan sudah mendapatkan arahan," ujar Wahyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti rencananya dalam waktu dekat ini, tahun ini juga, alhamdulillah kami mendapatkan dana untuk penanaman sekitar 50-an hektare dulu di Blok Sentong, Kecamatan Dukun," imbuhnya.
 
Untuk Blok Sentong, kata Wahyudi, kondisinya sudah ditinggalkan penambang. Akibatnya merusak sumber mata air.
 
"Jadi pada ngambil di situ, ngerukin, ngerusakin lahan, mungkin apa, pasirnya mungkin kurang ekonomis, kurang bagus akhirnya mereka meninggalkan kerusakan di situ. Berupa bongkaran-bongkaran tanah yang, yang berantakan, yang akhirnya merusak sumber mata air (warga melaporkan)," ungkapnya.
 
Wahyudi menambahkan, pihaknya pada tahun ini akan melakukan penanaman kurang lebih 50 hektare di Blok Sentong, Kecamatan Dukun. Penanamanan tersebut nantinya juga bakal melibatkan masyarakat setempat.
 
"Ini sedang saya atur, mudah-mudahan bisa menghadirkan para pimpinan dari pusat untuk datang, termasuk pimpinan daerah. Menjadi atensi," katanya.
 
Kemudian untuk di wilayah Srumbung, katanya, selain Ngablak termasuk juga wilayah Ngori. Sedangkan yang di Ngablak tersebut merupakan bagian Ngori bawah di aliran Sungai Bathang.
 
"Kali Bathang, naik ke atas terus itu. Itu wilayah yang saya sampaikan Srumbung. Kemarin itu (digerebek) Kali Bathang di bawah, naik ke atas sampai ke atas Ngori. Ngori bawah itu kan ke atas sampai ke Kali Putih, itu Kecamatan Srumbung semua itu," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan akan melakukan kajian teknis.
 
"Rencana kami lakukan kajian teknis untuk memberi masukan revisi kebijakan terkait regulasi yang ada," kata dia dalam pesannya.
 
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Polisi menyebut nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.
Dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek. Dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp 3 triliun.
"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 5 ekskavator dan 1 unit truk dump yang digunakan mengangkut hasil tambang.
 
Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan ini berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi.
(dil/afn)











































