Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial WN (45) di rumah kontrakannya, wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Pelaku merupakan Gunarto alias Gugun (38) warga Desa Bendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengungkapkan antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang sudah berjalan selama enam bulan. Keduanya disebut sama-sama telah berkeluarga.
Namun hubungan tersebut sering diwarnai konflik dan sempat tak berkomunikasi. Achmad menyebut pelaku membunuh korban karena emosi dengan perkataan korban.
"Ada ketersinggungan dari pelaku terhadap ucapan atau perbuatan korban yang membuatnya emosi. Dari keterangan pelaku, hubungan mereka sempat renggang dan komunikasi terputus," kata Akbar saat konferensi pers Senin (3/11/2025).
"Saat kembali tersambung, pelaku langsung emosi dan memutuskan datang ke Purbalingga dengan membawa kapak," lanjut dia.
Pelaku disebut berangkat dari Temanggung ke Purbalingga dalam keadaan marah. Setibanya di rumah kontrakan korban, pelaku langsung melakukan aksi brutal tersebut.
"Kemudian ketika ponsel pelaku tersambung langsung korban emosi. Karena emosi yang begitu kuat yang bersangkutan membawa kapak dari Temanggung dan datang ke Purbalingga dan melakukan pembunuhan. Setidaknya ditemukan lebih dari 10 luka dari sajam pada tubuh korban," terangnya.
Baik korban maupun pelaku diketahui masih berstatus menikah, namun keduanya sudah pisah rumah dengan pasangan masing-masing. Hubungan asmara mereka bermula dari perkenalan di media sosial.
"Korban dalam status masih berkeluarga. Suaminya tidak berada di Purbalingga. Dan pelaku juga status berkeluarga. Namun keduanya sudah pisah rumah. Keduanya kenalan dari media sosial," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki temuan wanita berinisial WN (45) tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga akhirnya terungkap. Wanita tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menjelaskan pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin (21/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Pelaku membunuh korban menggunakan kapak.
"Korban meninggal dunia disebabkan oleh perbuatan orang lain menggunakan senjata tajam. Dari informasi yang dikumpulkan tim Sat Reskrim, kami berhasil mengidentifikasi jejak pelaku," kata Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (3/11).
Polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Gunarto alias Gugun (38), seorang buruh harian lepas asal Desa Bendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Gugun diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Purbalingga saat bekerja di wilayah Kabupaten Bantul pada Jumat (31/10) lalu.
"Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil penyelidikan. Dari analisa kami, perbuatannya sudah direncanakan," terangnya.
Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"
(afn/apu)