Gugun Pembunuh Selingkuhan di Purbalingga Terancam Hukuman Mati

Gugun Pembunuh Selingkuhan di Purbalingga Terancam Hukuman Mati

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 03 Nov 2025 22:36 WIB
Tampang Gugun, pembunuh wanita yang ditemukan bersimbah darah di rumah kontrakannya, wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Tampang Gugun, pembunuh wanita yang ditemukan bersimbah darah di rumah kontrakannya, wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Purbalingga -

Pria bernama Gunarto alias Gugun (38) warga Desa Bedono, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung terancam hukuman mati. Dari hasil penyelidikan pelaku telah berencana membunuh WN (45) menggunakan kapak.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku sudah menyiapkan kapak yang digunakan untuk membunuh korban sejak dari rumahnya di Temanggung.

"Saat ini kami menyimpulkan sementara pelaku berbuat dalam peristiwa karena faktor akumulasi emosi yang memuncak. Analisa kami menyimpulkan sudah merencanakan perbuatannya dari beberapa aspek yang sekiranya berkaitan dengan peristiwa yang dilakukan," kata Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (3/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian berangkat dari rumahnya untuk menemui korban di rumah kontrakan, wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga mengenakan sepeda motor. Sebelum berangkat korban sudah dalam keadaan emosi.

ADVERTISEMENT

"Karena emosi yang begitu kuat yang bersangkutan membawa kapak dari Temanggung dan datang ke Purbalingga dan melakukan pembunuhan," terangnya.

Dalam kejadian ini Akbar juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban karena sampai terjadi peristiwa pembunuhan.

Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Terhadap pelaku sudah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukumannya mati, atau seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki temuan wanita berinisial WN (45) tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga akhirnya terungkap. Wanita tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menjelaskan pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin (21/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Pelaku membunuh korban menggunakan kapak.

"Korban meninggal dunia disebabkan oleh perbuatan orang lain menggunakan senjata tajam. Dari informasi yang dikumpulkan tim Sat Reskrim, kami berhasil mengidentifikasi jejak pelaku," kata Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (3/11/2025).

Polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Gunarto alias Gugun (38), seorang buruh harian lepas asal Desa Bendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Gugun diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Purbalingga saat bekerja di wilayah Kabupaten Bantul pada Jumat (31/10) lalu.

"Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil penyelidikan. Dari analisa kami, perbuatannya sudah direncanakan," terangnya.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads