Polisi menetapkan dua tersangka buntut aksi pemblokiran jalan selepas paripurna hak angket kebijakan Bupati Sudewo di DPRD Pati. Keduanya merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono dan Teguh Istiyanto.
Dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat aksi massa kelompok AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) selepas paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025) petang kemarin. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan kedua tersangka yaitu Supriyono (47) dan Teguh Istiyanto (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
"Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan," terang Jaka dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (2/11/2025) dini hari ini.
Baca juga: Kala Bupati Sudewo Lolos dari Pemakzulan |
Jaka mengatakan polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan. Selain itu satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku.
"Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Jaka mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
"Serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan," lanjut dia.
Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.
"Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan," ujarnya.
Jaka menambahkan perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.
"Kami memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif," terang dia.
Simak Video "Video: Bupati Sudewo Bantah Beri Imbalan Damai ke Pentolan Demo Pati"
(ahr/ahr)