Astaga! Maling di Boyolali Ini 'Borong' 14 Motor dalam 3 Minggu, Ini Modusnya

Astaga! Maling di Boyolali Ini 'Borong' 14 Motor dalam 3 Minggu, Ini Modusnya

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 23 Okt 2025 17:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra menanyai tersangka pencurian sepeda motor dalam pers rilis di Mapolress Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra menanyai tersangka pencurian sepeda motor dalam pers rilis di Mapolress Boyolali, Kamis (23/10/2025). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Seorang pelaku pencurian spesialis sepeda motor ditangkap warga di Sambi, Boyolali. Yang mengejutkan, pelaku sudah beraksi mencuri motor di 14 TKP dalam kurun waktu sekitar 2 sampai 3 minggu.

"Tersangka berinisial VA," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, dalam pers rilis Kamis (23/10/2025).

Tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor. Aksinya akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap saat mencuri sepeda motor milik SLM, warga Malangrejo, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencurian motor milik SLM itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Bermula sore hari itu, SLM pulang usai bepergian. Sesampainya di rumah sekitar pukul 15.00 WIB, korban memarkirkan motor matik Honda Vario miliknya di depan rumah.

Sekitar pukul 17.15 WIB, korban duduk di ruang tamu rumahnya. Lalu sekitar pukul 17.30 WIB, anaknya, SAP, keluar dari kamar dan menuju teras rumah. Saat itulah, SAP melihat ada orang tak dikenal yang telah membawa motor korban dan sudah sampai jalan depan rumah.

ADVERTISEMENT

"Saksi SAP langsung lari mengejar pelaku dengan teriak maling-maling. SLM kemudian juga keluar rumah ikut mengejar pelaku," jelas Indrawan.

Pelaku dengan mudah mencuri motor korban karena kunci kontaknya masih terpasang di motor. Namun saat berusaha kabur dengan mengendarai motor korban, pelaku terjatuh usai menabrak batu bata.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap korban dan sambil teriak maling untuk minta bantuan ke warga. Kemudian warga pun berdatangan untuk membantu menangkap pelaku. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sambi.

Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Tersangka juga mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di 14 TKP. Pencurian dilakukan sendirian," imbuh dia.

Dari 14 TKP pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka VA, lanjut Indrawan, terdiri 7 TKP di Kecamatan Ngemplak, 5 TKP di Kecamatan Sambi, 1 TKP di Kecamatan Banyudono dan 1 TKP di Gondangrejo, Karanganyar. Petugas juga berhasil menyita 4 unit sepeda motor yang dicuri tersangka ini.

"Motor lainnya sedang kami lakukan upaya pencarian. Karena memang modus di tersangka ini setelah mendapatkan motor, kemudian menjualnya ke marketplace. Setelah motor laku, kemudian (postingan) di marketplace itu dihapus oleh tersangka," imbuhnya.

Dalam setiap aksinya, tersangka VA berjalan kaki untuk mencari sasaran. Modusnya, dengan memanfaatkan situasi dan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontaknya di motor. Sehingga dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

"Untuk motifnya, tersangka sudah merencanakan tindak pidana pencurian itu untuk mendapatkan uang dan hasilnya digunakan untuk trading. Hasil pencurian motor ini digunakan untuk trading," jelas dia.

"Mengapa bisa sampai 14 TKP ini, si tersangka kecnaduan. Awalnya mengambil satu motor, kemudian mungkin karena mendapatkan hasil, selanjutnya dia (mencuri motor) sampai 14 TKP dalam kurun waktu kurang lebih 2 sampai 3 minggu," sambung Indrawan.

Atas perbutannya tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(aku/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads